Soal Pemutusan Kontrak Pembangunan Pasar Tempe Ini Penjelasan PT Delima Agung Utama

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengkang – Terkait dengan adanya
Edaran surat terkait informasi mengenai proses pembangunan Pasar Tempe Wajo yang diminta untuk dihentikan sementara atas SK yang diterbitkan Kementerian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Sulsel dengan UM.0201Cb39/1056.
Pihak PT Delima Agung Utama yang diketahui sebagai pihak penyedia jasa atau sebagai pemenang dalam tender pekerjaan pasar Tempe No.HK.02.03/Cb29.5.1/2020/115 tanggal 14 oktober 2020 tersebut akhirnya angkat bicara.

Direktur dari PT Delima Agung Utama, Drajat Winanjar melalui M.Fakhruddin,SH.,MH.Tim legal PT.Delima Agung Utama menanggapi hal tersebut diatas dan mengatakan kalau terkait dengan apa yang dipublikasikan dibeberapa media dan menjadi opini yang berkembang diluar terkait hal adanya pemutusan kontrak dan akan diadakan nya proses tender ulang oleh pihak balai kementrian PUPR dan adanya surat pemberitahuan untuk penghentian sementara aktivitas untuk pekerjaan pasar Tempe Kabupaten Wajo ini.

Pihaknya dalam hal ini PT Delima Agung Utama megklaim kalau hingga saat ini pihaknya belum menerima sama sekali surat atau pemberitahuan resmi akan hal itu.

“Kami pihak PT Delima sampai saat ini terkait opini yg berkembang rencana pemutusan kontrak kerja pembangunan pasar tempe tersebut belum sama sekali dapatkan informasi atau surat yang resmi”.Imbuhnya kepada awak media melalui via selulernya

Fakhruddin berharap kalau untuk seputar pekerjaan pembangunan pasar tempe ini setidaknya dari pihak terkait dalam hal ini Pemkab Wajo atau pihak balai prasarana permukiman wilayah provinsi Sulsel dan dirjen Kementrian pupr setidaknya kami PT Delima adanya informasi resmi atau surat yang sampai atau pemberitahuan resmi.

Justru kami merasa bingung dan heran atas adanya opini yang berkembang dan surat pemberitahuan yang beredar akan akan adanya pemutusan kontrak dan pemberhentian sementara untuk aktivitas pasar tempe, tapi disisi lain kami tidak ada sama sekali dapatkan informasi resminya atau surat yang masuk ke pihak kami.

Dan semenjak adanya undangan klarifikasi oleh pihak Ditjen ke PT Delima Agung Utama,  tanggal 11 Januari 2021 lalu dan sampai saat ini belum ada surat pemberitahuan hasil klarifikasi tersebut dan juga tidak pernah ada surat pemberitahuan pemutusan kontrak seperti apa yang berkembang akhir akhir ini.

Sementara pada tanggal 13 pihak Balai menyurat ke Bupati dalam hal ini Pemkab Wajo tanpa di tembuskan ke PT Delima Agung Utama.Tambahnya

Seperti diketahui sebelumnya pihak Pemkab Wajo mendapatkan surat pemberitahuan dari Kementrian PUPR tersebut yang ditujukan ke Pemkab Wajo sehubungan dengan penyampaian surat tersebut tertanggal 16 November 2020 lalu, dimana didalamnya terkait penyampaian soal status pemutusan kontrak PT Delima Agung Utama dengan PPK PSP-POP Satker pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah ll Sulsel telah memasuki tahap penelaan oleh inspektur Dirjen Kementerian PUPR dan saat ini menunggu rekomendasi akhir.

Terpisah, Kadis Diskoperindagkop dan UKM Wajo H Ambo tak menampik soal adanya pemutusan kontrak dan akan diadakan lelang tender ulang oleh pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel.

“Kami dalam hal ini pihak Pemkab Wajo hanya sebagai penyedia lahan saja,” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya pembangunan Pasar Tempe, Kabupaten Wajo menelan anggaran sekitar Rp56 milliar dari anggaran APBN pusat 2020 lalu dan dalam anggaran tender lelang itu jatuh dianggaran Rp 45 Milliar dan merupakan pekerjaan multiyear dimana sebelumnya dilakukan PT Delima Agung Utama selaku pihak rekanan pemenang tender.

Berita Terkait

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar: Tingkatkan Kinerja, Jaga Kepercayaan Publik

Senin, 8 Jun 2026 - 08:23 WIB