Sengkang – Abd Hamid cs bersama dengan penasehat hukumnya dan jug sekaligus sebagai aspirator, Senin 22 Februari 2021 yang jumlahnya puluhan orang dengan menggunakan kendaraan roda empat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo sekira pukul 10.00 pagi tadi.
Rahmat Kuasa hukum dari Abd Hamid cs dalam orasinya di kantor BPN Wajo dan Pemkab Wajo saat aksi damai yang dilakukan mengatakan kalau kaki selaku kuasa hukum warga yang diklaim sebagai ahli waris dari sebidang tanah yang berada disekitar pasar Tancung Kecamatan Tanasitolo menuntut keadilan dan merasa telah dirugikan pihak Pemkab dengan adanya pembayaran ganti rugi lahan pasar Tancung yang terimah pihak lain dan juga adanya indikasi pemalsuan surat sertifikat atas tanah tersebut.
“Kami tuntut keadilan dan pembayaran seharusnya kepada yang benar ahli waris dalam hal ini Abd Hamid cs yang diklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut”.Ucapnya
Selain itu, dirinya juga meminta agar pihak BPN Wajo untuk segera turun meninjau lokasi ulang dan melakukan pembatalan atas sertifikat yang terbit yang diindikasi telah dipalsukan oleh oknum.Disamping itu juga meminta dan berharap aparat penegak hukum untuk mengusut hal tersebut dan melakukan proses hukum yang adil.Tambahnya
Sedangkan pihak BPN Wajo, Abd Salam didampingi ibu Mirna dalam menanggapi aspirasi warga tersebut mengatakan kalau permasalahan ini sebelumnya telah dibahas di DPRD sebelumnya dan tentu kami selaku pihak BPN akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait Pemkab Wajo akan hal tersebut.
Dan terkait soal dengan apa yang dituntut untuk melakukan pembatalan dan peninjauan ulang lokasi dilapangan tentu kami BPN tidak serta merta lansung melakukan dan ada mekanisme aturanya.
“Untuk soal pembatalan dan peninjauan ulang lokasi kami siap akan turun kembali mengecek tapi tentunya bila ada penyampaian resmi atau persuratan secara resmi yang masuk dan meminta untuk hal tersebut sesuai prosedur”.Ringkasnya
Sedang AKBP Muh Islam Kapolrws Wajo yang dihubungi terpisah terkait hal tersebut diatas mengatakan Unjuk rasa di lindungi oleh undang undang. Di masa pandemi agar tetap jaga prokes dalam penyampaian aspirasi.
“Jangan berkerumun, tetap pakai masker dan jaga jarak serta jangan anarkhis. Polres Wajo akan mengawal agar aspirasi berjalan lancar, namun kalau melanggar prokes dan anarkhis maka akan kami lakukan tindakan tegas dan terukur.Dan terkait soal apa yang disampaikan dalam aspirasi terkait adanya indikasi dugaan pemalsuan sertifikat dan soal ganti rugi lahan tentunya akan kami pelajari dan lakukan koordinasi lebih jauh dengan instansi terkait baik BPN dan Pemkab dan tentu menunggu adanya laporan atau adua resmi masuk ke Polres Wajo.Ucap Muh Islam
Seperti diketahui dugaan penyerobotan dan perampasan tanah yang dialamatkan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo, atas sebidang tanah di Pasar Tancung, Kelurahan Pincengpute, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, kembali dipermasalahkan ahli waris.
Ahli waris bersama dengan kuasa hukumnya, menggelar aksi menuntut penyelesaian masalah, dengan mendatangi Kantor BPN Kabupaten Wajo dan Kantor Bupati Wajo, Senin, 22 Februari 2021.
Kuasa hukum Abdul Hamid, Rahmat H. Amahoru dari Lembaga Reclasseering Indonesia Perwakilan Sulawesi – Selatan, mengatakan, kliennya telah dirampas haknya selama 20 tahun lamanya.
Katanya, sejak Pemkab Wajo merampas hak Abdul Hamid, kliennya hidup dalam serba kesusahan, karena tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupannya bercocok tanam tidak lagi bisa digarapnya.










