Rugikan Negara 1,1 Miliar, Kejati Sulbar Kembali Tahan Tersangka Korupsi Proyek Tutup Lahan Mangrove

- Jurnalis

Kamis, 27 Mei 2021 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Rakyatta.co — Penyidik kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali melakukan penahanan satu tersangka dugaan korupsi tutup lahan mangrove Tahun 2016 pada Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sulbar.

Ini disampaikan langsung Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Amiruddin saat menggelar konferensi pers, Kamis 27 Mei 2021.

Adapun tersangka yang diamankan yakni Marwan sebagai tersangka atas tindak lanjut penanganan perkara kasus dugaan Korupsi Tutupan Lahan Mangrove yang berlokasi di Kabupaten Pasangkayu.

Hadir, PLH Aspidsus, Nurakhirman,SH,Ka TU Supardi, SH dan Kasi Penyidikan, Dr.Rizal F, SH;MH

“Hari ini kembali kita akan melakukan penahanan tersangka kasus tutupan lahan mangrove tahun 2016 di pasangkayu berdasarkan Surat perintah penahanan dari Kajati Sulbar, Johny Manurung,SH,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin

Amir menambahkan,penahanan tersangka yang kedua setelah Minggu lalu juga dilakukan penahanan tersangka N yang bertindak sebagai pejabat pengadaan.

“Tersangka sendiri berperan sebagai penyedia bibit Mangrove yang meminjam perusahaan untuk proyek tutupan lahan mangrove tahun anggaran 2016 pada Dinas Lingkungna Hidup Pemprov Sulbar yang berlokasi di Kabupaten Pasangkayu,”Ucapnya.

Ditambahkan, sesuai hasil audit investigasi atas kasus dugaan tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp.1.1 miliar.

” Sesuai yang kami sampaikan minggu lalu, bahwa sesuai hasil hasil audit investigasi yang telah dilakukan, Atas kasus ini terdapat kerugian Negara sebesar Rp.1.1 miliar yang dinikmati oleh para tersangka,”Ungkapnya

Dari lima tersangka lanjut Nur Akhirman, dua sudah ditahan dan tiga lagi sementara proses penyidikan mendalam, dan juga akan dilakukan penahan nantinya.

Berita Terkait

Terima Info Melalui Call 110, Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP Tentang Keributan Rumah Tangga Berujung Minum Racun
Matangkan Persiapan H-1, Panitia Nyatakan MUKERWIL I BPW KKSS Sulbar Siap Digelar Besok di Taman Karema.
MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera
Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:34 WIB

Terima Info Melalui Call 110, Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP Tentang Keributan Rumah Tangga Berujung Minum Racun

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:36 WIB

Matangkan Persiapan H-1, Panitia Nyatakan MUKERWIL I BPW KKSS Sulbar Siap Digelar Besok di Taman Karema.

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Berita Terbaru

Advertorial

SDK Jadi Contoh, Dukung Sensus Ekonomi BPS Sulbar

Selasa, 16 Jun 2026 - 23:18 WIB