Rakyatta.co / 31/07/21– Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Hingga kini masih menjadi perbincangan dikalangan masyarakat.
Iklan Bersponsor Google
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah baik Daerah maupun Pusat untuk menekan laju penularan vitus tersebut.
Salah satu cara yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yakni Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal itu adalah salah satu harapan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus ganas tersebut.
Pada PPKM tersebut TNI Polri sangat berperan aktif dan ikut serta dalam mensosialisasiakn PPKM tersebut kepada masyarakat di masing masing wilayah tugasnya.
Olehnya itu, Polres Majene melakukan pengawasan terhadap Cafe dan warkop serta warung makanan di wilayah hukum Polres Majene.
Hal tersebut tentunya berdasarkan Surat Edaran (SE) Buoati Majene Nokor, 18/SE-STGCV-19/2021 tentang, Peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan Covid-19 di Kabupaten Mejene.
Kabag Ops AKP Ujang Saputra yang memimpin kegiatan tersebut melakukan himbauan kebeberapa pemilik Café atau Warkop dan warung makan agar dalam beroperasi tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang berlaku.
Kegiatan seperti ini selalu kami gelar setiap malam agar masyarakat khususnya pelaku usaha dapat mengerti akan bahaya penyebaran covid-19 di kabupaten majene utamanya di tempat umum. Ujang
“Kami menyampaikan imbauan dan edukasi kepada karyawan maupun pembeli di cafe dan rumah makan untuk patuhi batas waktu jam operasional dan sementara jangan makan ditempat tetapi dibungkus untuk dibawa pulang kerumah,” Sambungnya
Kegiatan yang dilaksanakan Polres Majene di Masa PPKM Skala Mikro ini selalu memberikan himbauan masyarakat agar menjalankan Prokes dengan 6M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama. Imbuhnya
Editor : Ancha
Iklan Google AdSense