MAMUJU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menghentikan tiga perkara penuntutan tindak pidana umum, Senin (18/10/2021)
Iklan Bersponsor Google
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Didik istiyanta, mengatakan, Bahwa pelaku perkara tindak pidana tidak semuanya harus dilimpahkan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum, oleh karena “Keadilan Tidak Ada Dalam Buku”…tapi “Keadilan terpatri dan ada di dalam hati nurani.
“Pelaksanaan acara Restoratif Justice (RJ) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,”Ujarnya.
dalam kegiatan ini turut dihadiri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Agusti, AsWas Kejati Sulbar Damrah Muin, Kajari Mamuju Subekhan, Koordinator Benny, Para Kajari se Sulbar, Para Kasi di Pidum Kejati Sulbar, para Kasi Pidum Kejari di Sulbarl dan para Jaksa Fungsional Kejari Mamuju.
Adapun perkara yang dihentikan oleh Jaksa berasal dari Kejaksaan Negeri Mamuju aras nama terdakwa:
1. Iin Sarif Als Iin Bin H Sabar. Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Ancaman Hukuman 5 (lima) Tahun).
2.Suaib Bin Djapri Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Ancaman Pidana Penjara 2 (dua) Tahun 8 (delapan) Bulan).
3.Afriandi Als, Andi Bin Irwan Pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Ancaman Pidana Penjara 2 (dua) Tahun 8 (delapan) Bulan).
Editor : Fathir
Iklan Google AdSense