Restoratif Justice Kejati Sulbar Hentikan 3 Perkara Penuntutan

- Jurnalis

Senin, 18 Oktober 2021 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menghentikan tiga perkara penuntutan tindak pidana umum, Senin (18/10/2021)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Didik istiyanta, mengatakan, Bahwa pelaku perkara tindak pidana tidak semuanya harus dilimpahkan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum, oleh karena “Keadilan Tidak Ada Dalam Buku”…tapi “Keadilan terpatri dan ada di dalam hati nurani.

“Pelaksanaan acara Restoratif Justice (RJ) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun  2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,”Ujarnya.

dalam kegiatan ini turut dihadiri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Agusti, AsWas Kejati Sulbar Damrah Muin, Kajari Mamuju Subekhan, Koordinator Benny, Para Kajari se Sulbar, Para Kasi di Pidum Kejati Sulbar, para Kasi Pidum Kejari di Sulbarl dan para Jaksa Fungsional Kejari Mamuju.

Adapun perkara yang dihentikan oleh Jaksa berasal dari Kejaksaan Negeri Mamuju aras nama terdakwa:

1. Iin Sarif Als Iin Bin  H Sabar. Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI  No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam  Rumah Tangga. (Ancaman Hukuman 5 (lima) Tahun).

2.Suaib Bin Djapri Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Ancaman Pidana Penjara 2 (dua) Tahun 8 (delapan) Bulan).

3.Afriandi Als, Andi Bin Irwan  Pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Ancaman Pidana Penjara 2 (dua) Tahun 8 (delapan) Bulan).

Editor : Fathir

Berita Terkait

Profesional dan Sigap, Sat Samapta Polresta Mamuju Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa
Tokoh Masyarakat Apresiasi Keberhasilan KDMP di Kabupaten Pasangkayu
Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi
Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:42 WIB

Profesional dan Sigap, Sat Samapta Polresta Mamuju Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:15 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Keberhasilan KDMP di Kabupaten Pasangkayu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:30 WIB

Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:51 WIB

Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Patmor Polresta Mamuju Sikat Knalpot Brong, Balapan Liar Nihil!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 22:09 WIB