Restoratif Justice Kejati Sulbar Hentikan 3 Perkara Penuntutan

- Jurnalis

Senin, 18 Oktober 2021 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menghentikan tiga perkara penuntutan tindak pidana umum, Senin (18/10/2021)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Didik istiyanta, mengatakan, Bahwa pelaku perkara tindak pidana tidak semuanya harus dilimpahkan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum, oleh karena “Keadilan Tidak Ada Dalam Buku”…tapi “Keadilan terpatri dan ada di dalam hati nurani.

“Pelaksanaan acara Restoratif Justice (RJ) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun  2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,”Ujarnya.

dalam kegiatan ini turut dihadiri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Agusti, AsWas Kejati Sulbar Damrah Muin, Kajari Mamuju Subekhan, Koordinator Benny, Para Kajari se Sulbar, Para Kasi di Pidum Kejati Sulbar, para Kasi Pidum Kejari di Sulbarl dan para Jaksa Fungsional Kejari Mamuju.

Adapun perkara yang dihentikan oleh Jaksa berasal dari Kejaksaan Negeri Mamuju aras nama terdakwa:

1. Iin Sarif Als Iin Bin  H Sabar. Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI  No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam  Rumah Tangga. (Ancaman Hukuman 5 (lima) Tahun).

2.Suaib Bin Djapri Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Ancaman Pidana Penjara 2 (dua) Tahun 8 (delapan) Bulan).

3.Afriandi Als, Andi Bin Irwan  Pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Ancaman Pidana Penjara 2 (dua) Tahun 8 (delapan) Bulan).

Editor : Fathir

Berita Terkait

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera
Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Berita Terbaru

Foto: iLustrasi

Mamuju Tengah

SPPG Kamansi Sajikan Makanan Bergizi untuk Siswa di Mamuju Tengah

Rabu, 10 Jun 2026 - 22:58 WIB

Advertorial

DPP Demokrat Wawancarai Dua Kandidat Calon Wagub Sulbar

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:08 WIB