Iklan Google AdSense

Restoratif Justice Kejati Sulbar Hentikan 3 Perkara Penuntutan

- Jurnalis

Senin, 18 Oktober 2021 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menghentikan tiga perkara penuntutan tindak pidana umum, Senin (18/10/2021)

Iklan Bersponsor Google

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Didik istiyanta, mengatakan, Bahwa pelaku perkara tindak pidana tidak semuanya harus dilimpahkan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum, oleh karena “Keadilan Tidak Ada Dalam Buku”…tapi “Keadilan terpatri dan ada di dalam hati nurani.

“Pelaksanaan acara Restoratif Justice (RJ) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun  2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,”Ujarnya.

Baca Juga :  Antisipasi Pelanggaran Personil Polres Wajo, Propam Polres Wajo Bersama Kodim 1406/Wajo Lakukan Razia Di Tempat Hiburan Dan Rumah Bernyanyi

dalam kegiatan ini turut dihadiri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Agusti, AsWas Kejati Sulbar Damrah Muin, Kajari Mamuju Subekhan, Koordinator Benny, Para Kajari se Sulbar, Para Kasi di Pidum Kejati Sulbar, para Kasi Pidum Kejari di Sulbarl dan para Jaksa Fungsional Kejari Mamuju.

Adapun perkara yang dihentikan oleh Jaksa berasal dari Kejaksaan Negeri Mamuju aras nama terdakwa:

Baca Juga :  Diduga Sebar Hoaks Dikeroyok Polisi, Wanita di Bulukumba Terancam  UU ITE

1. Iin Sarif Als Iin Bin  H Sabar. Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI  No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam  Rumah Tangga. (Ancaman Hukuman 5 (lima) Tahun).

2.Suaib Bin Djapri Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Ancaman Pidana Penjara 2 (dua) Tahun 8 (delapan) Bulan).

3.Afriandi Als, Andi Bin Irwan  Pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Ancaman Pidana Penjara 2 (dua) Tahun 8 (delapan) Bulan).

Editor : Fathir

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Hari Bahagia Bripda Anugrah Pratama Putra dan Alifhiya Cinta Maritza
Dorong Garam Majene Terdaftar Jadi IG, Kanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Pengisian Kusioner
Ronda Malam Wujudkan Keamanan Kampung, Tiga Pemuda di Amankan dalam Kondisi Mabuk Berat
Mediasi Polemik Masyarakat Kuridi dan Kasambang di Ruang kerja Gubernur Sulbar
Dua Terduga Pelaku Aksi Unras Anarkis Ditangkap, Resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Mamuju
Polresta Mamuju Gelar Apel Siaga dan Patroli Skala Besar Pastikan Kamtibmas Kondusif
Polresta, Kodim 1418 dan Satpol PP Gelar Patroli Skala Besar di Wilayah Kabupaten Mamuju
Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Tiga Titik Kota Mamuju Berjalan Aman dan Lancar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 19:57 WIB

Dorong Garam Majene Terdaftar Jadi IG, Kanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Pengisian Kusioner

Jumat, 5 September 2025 - 08:44 WIB

Ronda Malam Wujudkan Keamanan Kampung, Tiga Pemuda di Amankan dalam Kondisi Mabuk Berat

Kamis, 4 September 2025 - 14:44 WIB

Mediasi Polemik Masyarakat Kuridi dan Kasambang di Ruang kerja Gubernur Sulbar

Rabu, 3 September 2025 - 13:28 WIB

Dua Terduga Pelaku Aksi Unras Anarkis Ditangkap, Resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Mamuju

Rabu, 3 September 2025 - 07:51 WIB

Polresta Mamuju Gelar Apel Siaga dan Patroli Skala Besar Pastikan Kamtibmas Kondusif

Berita Terbaru

Advertorial

Keamanan Siber Sulbar Naik Drastis, Nilai IKAMI 2025 Tembus 458

Sabtu, 6 Sep 2025 - 17:30 WIB