L-Kontak Kritik Keras Proyek Nasional JARGAS di Wajo

- Jurnalis

Jumat, 26 November 2021 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATTA.CO|Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) telah menyiapkan laporan pengaduan terkait Proyek Strategis Nasional Pembangunan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga (Jargas) Kabupaten Wajo.

L-Kontak menemukan adanya indikasi Maladministrasi Izin Lingkungan Hidup (UKL/UPL) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Wajo.

Kejanggalan atas terbitnya izin UKL/UPL Proyek Pembangunan Jargas Rumah Tangga (RT) yang lokasinya berada di Kecamatan Tempe dan Kecamatan Tanasitolo tersebut dapat berimbas pada Kontrak Kerja yang dilaksanakan oleh PT. PGA Solution yang bukan saja hanya di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan tetapi juga di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.

Melalui Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten Wajo, Muh. Amir, L-Kontak membeberkan beberapa temuannya.

Proses tahapan perencanaan seperti Pembuatan Font End Enginering Design (FEED), dan Detail Enginering Design Construction (DEDC) yang diduga tidak dilakukan melalui tahapan kompetisi lelang, diungkap Amir jika hal tersebut dapat berimbas pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat seperti yang diamanahkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Perencanaan yang tidak melalui tahapan pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, dijelaskan Amir merupakan pengabaian atas regulasi yang diduga dilakukan oleh Direktur Perencanaan Ditjen Migas Kementerian ESDM.

“Kami melihat ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Direktur Perencaaan Ditjen Migas untuk tidak mengadakan kompetisi lelang perencanaannya,” kata Amir.

Dia juga menilai pada proses lelang Konsultan Supervisi (Pengawasan) diduga terjadi kesalahan yang dilakukan oleh Pokja dimana PT. Wahana Krida Konsulindo yang dinyatakan sebagai pemenang dengan menggunakan metode atau sistim skoring, memiliki nilai skor dibawah peserta lainnya, dan ini sangat berbahaya.

Diketahui PT. Wahana Krida Konsulindo memenangkan paket tersebut dengan hasil negosiasi senilai Rp. 5.010.280.000,-.

Indikasi Maladministrasi, proses lelang yang tidak memenuhi unsur prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta adanya dugaan perlakuan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat, menurut Amir, memperjelas jika proyek Jargas RT di Kabupaten Wajo dan Kabupaten Banggai sarat kepentingan dengan melabrak segala atauran yang ada.

“Usaha Jargas RT di Kabupaten Wajo dan Kabupaten Banggai adalah milik Perusahaan Bappelitbangda Wajo berdasarkan Surat Izin UKL/UPL nya. Ini bukan lagi produk usaha Ditjen Migas,” jelas Amir.

L-Kontak juga menurut Amir, akan melaporkan secara pidana atas penerbitan izin tersebut dan akan akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan izin yang dimaksud sebab diduga tidak memenuhi persayaratan.

“Kepala Dinas Perizinan, Kepala Bappelitbagda, dan Kepala Dinas DLHD Kabupaten Wajo harus mempertanggungjawabkan hal ini,” tegas Amir.

Izin UKL/UPL Jargas RT Kabupaten Wajo yang telah terbit merupakan salah satu dokumen pendukung untuk proses lelang pembangunan Jargas RT Kabupaten Wajo dan Kabupaten Banggai yang senilai Rp. 102 miliar.

Amir berharap, Bupati Kabupaten Wajo tidak tinggal diam dengan membiarkan kinerja bawahannya yang diduga tidak prosedural dan profesional.

“Bupati Wajo jangan membiarkan hal ini. Ataukah memang ini merupakan arahan dari Bupati?,” tanya Amir.

Amir juga menyayangkan jika ada oknum-oknum tertentu yang mengatakan kritikan lembaganya bukan demi kepentingan masyarakat wajo.

“Apa yang kami kritisi hari ini merupakan partisipasi kami dalam proses pembangunan yang ada di Kabupaten Wajo. Sayangnya jika ada oknum tertentu yang mengatakan kami tidak mendukung program pemerintah. Itu salah,” tegas Amir.

“Insyallah hal yang tertunda kemarin, akan kami laporkan ke APH. Dokumennya telah siap. Kami hanya butuh doa dan dukungan masyarakat Wajo bahwa apa yang sedang kami lakukan hari ini, itu demi kepentingan mereka,” jelasnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB