Iklan Google AdSense

Pemkab Wajo Bersama DPRD Wajo Tandatangani Ranperda Perusahaan dan PBG

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATTA.CO|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo bersama DPRD Wajo menandatangani berita acara persetujuan bersama terkait Ranperda Perusahaan Umum Daerah Tirta Danau Tempe dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (23/12/2021).

Iklan Bersponsor Google

Dengan disetujui kedua ranperda tersebut, Bupati Wajo Amran Mahmud menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Wajo atas terselenggaranya rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap kedua ranperda.

“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan senantiasa tetap menjunjung tinggi semangat demokrasi, sinergitas dan nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi yang diatur dalam kedua ranperda ini telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Wajo,” kata Amran.

Karena itu, Amran memberi apresiasi atas kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota dewan selama pembahasan baik terhadap pansus ranperda retribusi PBG begitu juga dengan Bapemperda DPRD Wajo, atas inisiatif ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe.

Baca Juga :  Asisten III Sekda Wajo: "Keterbukaan Publik Sebagai Ciri Penting Negara Demokratis"

“Dengan ditetapkannya ranperda Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe, apabila ditinjau dari aspek yuridis, maka terhadap kelembagaan badan usaha milik daerah dibidang penyediaan air minum, telah sesuai amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan untuk memberikan kepastian hukum, disertai dengan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Tk II Wajo Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tk II Wajo,” terangnya.

Amran pun berharap nantinya, badan usaha ini, menjadi salah satu badan usaha yang profesional dan berdaya saing dalam melayani kebutuhan air minum bagi masyarakat dan memenuhi aspek kualitas, kuantitas dan kontinuitas.

Baca Juga :  Anggota Kodim 1402/Polman Diterjunkan Dibeberapa Titik Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Polman

Begitu pula terkait ranperda retribusi PBG, setelah adanya persetujuan bersama maka, Ranperda Retribusi PBG yang telah disetujui bersama, sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada Gubernur melalui Biro Hukum, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.

“Sehingga setelah ada hasil evaluasi dan perbaikan, ranperda tersebut selanjutnya dapat diproses untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dijadikan landasan hukum oleh pemerintah daerah dalam melakukan pungutan terhadap persetujuan bangunan gedung,” jelas Bupati Wajo.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Berita Terbaru