Pemkab Wajo Bersama DPRD Wajo Tandatangani Ranperda Perusahaan dan PBG

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATTA.CO|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo bersama DPRD Wajo menandatangani berita acara persetujuan bersama terkait Ranperda Perusahaan Umum Daerah Tirta Danau Tempe dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (23/12/2021).

Dengan disetujui kedua ranperda tersebut, Bupati Wajo Amran Mahmud menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Wajo atas terselenggaranya rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap kedua ranperda.

“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan senantiasa tetap menjunjung tinggi semangat demokrasi, sinergitas dan nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi yang diatur dalam kedua ranperda ini telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Wajo,” kata Amran.

Karena itu, Amran memberi apresiasi atas kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota dewan selama pembahasan baik terhadap pansus ranperda retribusi PBG begitu juga dengan Bapemperda DPRD Wajo, atas inisiatif ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe.

“Dengan ditetapkannya ranperda Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe, apabila ditinjau dari aspek yuridis, maka terhadap kelembagaan badan usaha milik daerah dibidang penyediaan air minum, telah sesuai amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan untuk memberikan kepastian hukum, disertai dengan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Tk II Wajo Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tk II Wajo,” terangnya.

Amran pun berharap nantinya, badan usaha ini, menjadi salah satu badan usaha yang profesional dan berdaya saing dalam melayani kebutuhan air minum bagi masyarakat dan memenuhi aspek kualitas, kuantitas dan kontinuitas.

Begitu pula terkait ranperda retribusi PBG, setelah adanya persetujuan bersama maka, Ranperda Retribusi PBG yang telah disetujui bersama, sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada Gubernur melalui Biro Hukum, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.

“Sehingga setelah ada hasil evaluasi dan perbaikan, ranperda tersebut selanjutnya dapat diproses untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dijadikan landasan hukum oleh pemerintah daerah dalam melakukan pungutan terhadap persetujuan bangunan gedung,” jelas Bupati Wajo.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru