Pemkab Wajo Bersama DPRD Wajo Tandatangani Ranperda Perusahaan dan PBG

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATTA.CO|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo bersama DPRD Wajo menandatangani berita acara persetujuan bersama terkait Ranperda Perusahaan Umum Daerah Tirta Danau Tempe dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (23/12/2021).

Dengan disetujui kedua ranperda tersebut, Bupati Wajo Amran Mahmud menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Wajo atas terselenggaranya rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap kedua ranperda.

“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan senantiasa tetap menjunjung tinggi semangat demokrasi, sinergitas dan nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi yang diatur dalam kedua ranperda ini telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Wajo,” kata Amran.

Karena itu, Amran memberi apresiasi atas kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota dewan selama pembahasan baik terhadap pansus ranperda retribusi PBG begitu juga dengan Bapemperda DPRD Wajo, atas inisiatif ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe.

“Dengan ditetapkannya ranperda Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe, apabila ditinjau dari aspek yuridis, maka terhadap kelembagaan badan usaha milik daerah dibidang penyediaan air minum, telah sesuai amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan untuk memberikan kepastian hukum, disertai dengan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Tk II Wajo Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tk II Wajo,” terangnya.

Amran pun berharap nantinya, badan usaha ini, menjadi salah satu badan usaha yang profesional dan berdaya saing dalam melayani kebutuhan air minum bagi masyarakat dan memenuhi aspek kualitas, kuantitas dan kontinuitas.

Begitu pula terkait ranperda retribusi PBG, setelah adanya persetujuan bersama maka, Ranperda Retribusi PBG yang telah disetujui bersama, sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada Gubernur melalui Biro Hukum, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.

“Sehingga setelah ada hasil evaluasi dan perbaikan, ranperda tersebut selanjutnya dapat diproses untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dijadikan landasan hukum oleh pemerintah daerah dalam melakukan pungutan terhadap persetujuan bangunan gedung,” jelas Bupati Wajo.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB