Kejati Sulbar Ringkus Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa Sawit

- Jurnalis

Jumat, 14 Januari 2022 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU|RAKYATTA.CO|Kejaksaan tinggi (Kejati), Sulawesi Barat (Sulbar), Melalui tim pansus Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, melakukan eksekusi terhadap pidana korupsi pengadaan bibit kelapa sawit tahun anggaran 2013, Kamis tanggal 13 Januari 2022.

Tim berhasil mengamankan HB, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3829K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam ) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.692.500.000 subsidair 1 (satu) tahun penjara.

Terpidana An. HS berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 3813K/Pid.Susu/2021 tanggal 18 November 2021 yang amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidar 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Asisten Intelejen Kepela seksi penerangan hukum kejati Sulbar, Amiruddin SH mengatakan, Sebelumnya selama satu minggu terpidana HB, dilakukan pencarian oleh Tim Eksekutor yang ditunjuk oleh Kajari Pasangkayu MUCHSIN, SH., MH. yang terdiri dari Kasi PIDSUS HENDRYKO, SH., Kasi Intelijen M. ZAKI MUBARAK, SH., dan Kasi Barang Bukti PANGERANG, SH., namun terpidana HB tidak lagi berada di tempat tinggalnya di Kabupaten Pasangkayu dan terdeteksi berada di Malili, Sulawesi Selatan.

Namun Lanjut dia, setelah dilakukan komunikasi dengan kuasa hukumnya ESTER, SH. terpidana HB akhirnya mau kembali ke Mamuju dan langsung dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejari Pasangkayu.

Sedangkan terpidana HS terdeteksi berada di Kabupaten Mamuju langsung dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejari Pasangkayu, Lanjutnya

Ia katakan, eksekusi putusan yang in kracht tersebut dilakukan di Lapas Klas IIB Mamuju, pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 setelah terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan dan Rapid Test Covid19.(*)

Berita Terkait

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator
Beroperasi Tengah Malam, Polresta Mamuju Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bonehau
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Dapurang Pasangkayu, 12 Sachet Diamankan
Pencuri Biji Kakao di Wonomulyo Menyerahkan Diri, Satreskrim Polres Polman Langsung Amankan Pelaku
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB