Kejati Sulbar Ringkus Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa Sawit

- Jurnalis

Jumat, 14 Januari 2022 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU|RAKYATTA.CO|Kejaksaan tinggi (Kejati), Sulawesi Barat (Sulbar), Melalui tim pansus Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, melakukan eksekusi terhadap pidana korupsi pengadaan bibit kelapa sawit tahun anggaran 2013, Kamis tanggal 13 Januari 2022.

Tim berhasil mengamankan HB, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3829K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam ) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.692.500.000 subsidair 1 (satu) tahun penjara.

Terpidana An. HS berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 3813K/Pid.Susu/2021 tanggal 18 November 2021 yang amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidar 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Asisten Intelejen Kepela seksi penerangan hukum kejati Sulbar, Amiruddin SH mengatakan, Sebelumnya selama satu minggu terpidana HB, dilakukan pencarian oleh Tim Eksekutor yang ditunjuk oleh Kajari Pasangkayu MUCHSIN, SH., MH. yang terdiri dari Kasi PIDSUS HENDRYKO, SH., Kasi Intelijen M. ZAKI MUBARAK, SH., dan Kasi Barang Bukti PANGERANG, SH., namun terpidana HB tidak lagi berada di tempat tinggalnya di Kabupaten Pasangkayu dan terdeteksi berada di Malili, Sulawesi Selatan.

Namun Lanjut dia, setelah dilakukan komunikasi dengan kuasa hukumnya ESTER, SH. terpidana HB akhirnya mau kembali ke Mamuju dan langsung dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejari Pasangkayu.

Sedangkan terpidana HS terdeteksi berada di Kabupaten Mamuju langsung dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejari Pasangkayu, Lanjutnya

Ia katakan, eksekusi putusan yang in kracht tersebut dilakukan di Lapas Klas IIB Mamuju, pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 setelah terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan dan Rapid Test Covid19.(*)

Berita Terkait

Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju
Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang
URC Polres Mamuju Tengah Sita Motor Hasil Penggelapan, Pelaku Diburu
Polresta Mamuju Ungkap Tiga Kasus Tambang Emas Ilegal, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Diduga Terlibat Transaksi Sabu, Empat Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Majene
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:05 WIB

URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:16 WIB

Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang

Berita Terbaru

Advertorial

Sulbar Perkuat Jejaring Labkesmas Mamasa Lewat Program InPULS

Selasa, 8 Sep 2026 - 22:22 WIB