Kejati Sulbar Ringkus Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa Sawit

- Jurnalis

Jumat, 14 Januari 2022 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU|RAKYATTA.CO|Kejaksaan tinggi (Kejati), Sulawesi Barat (Sulbar), Melalui tim pansus Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, melakukan eksekusi terhadap pidana korupsi pengadaan bibit kelapa sawit tahun anggaran 2013, Kamis tanggal 13 Januari 2022.

Tim berhasil mengamankan HB, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3829K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam ) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.692.500.000 subsidair 1 (satu) tahun penjara.

Terpidana An. HS berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 3813K/Pid.Susu/2021 tanggal 18 November 2021 yang amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidar 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Asisten Intelejen Kepela seksi penerangan hukum kejati Sulbar, Amiruddin SH mengatakan, Sebelumnya selama satu minggu terpidana HB, dilakukan pencarian oleh Tim Eksekutor yang ditunjuk oleh Kajari Pasangkayu MUCHSIN, SH., MH. yang terdiri dari Kasi PIDSUS HENDRYKO, SH., Kasi Intelijen M. ZAKI MUBARAK, SH., dan Kasi Barang Bukti PANGERANG, SH., namun terpidana HB tidak lagi berada di tempat tinggalnya di Kabupaten Pasangkayu dan terdeteksi berada di Malili, Sulawesi Selatan.

Namun Lanjut dia, setelah dilakukan komunikasi dengan kuasa hukumnya ESTER, SH. terpidana HB akhirnya mau kembali ke Mamuju dan langsung dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejari Pasangkayu.

Sedangkan terpidana HS terdeteksi berada di Kabupaten Mamuju langsung dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejari Pasangkayu, Lanjutnya

Ia katakan, eksekusi putusan yang in kracht tersebut dilakukan di Lapas Klas IIB Mamuju, pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 setelah terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan dan Rapid Test Covid19.(*)

Berita Terkait

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju
Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan
Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga
Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen
Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:36 WIB

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:13 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 16:25 WIB

Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman

Berita Terbaru