Berdasarkan Keadilan Restorative, Kejati Sulbar Hentikan Kasus Diana dan Agustin

- Jurnalis

Senin, 31 Januari 2022 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU| Rakyatta.co|Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulabr), melaksanakan restorative justice (Penghentian tuntutan), Senin, tanggal 31 Januari 2022, sekira 08. 30.

Berdasarkan keadilan restorative oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat DIDIK ISTIYANTA, SH., MH. bersama dengan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat BAHARUDDIN, SH., MH. Senin (31/01/22) telah dilaksanakan restorative justice (penghentian penuntutan) berdasarkan no PR-05   / P.6 / Kph.3 / 01 / 2022.

Kepala  Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa  KUSUMA JAYA BULO, SH., MH. bersama jajarannya  dan telah disetujui oleh Bapak Jampidum Cq. Direktur Oharda (GERRY YAZID, SH., MH.) dalam perkara yang dilakukan penganiayaan oleh tersangka, DIANA (40) ALIAS MAMA ABANG, Alamat Sindagamanik,Kec.Cijeungjing,Kab.Ciamis,WNI, beragama islam, pekerjaan mengurus rumah tangga.

Dengan  Korban, AGUSTINA ALIAS MAMA ANTI, Nangka 50 tahun,jenis kelamin Perempuan, WNI, Desa Parondobulawan Kec. Tandukalua Kab. Mamasa, Kristen protestan, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga.

Adapun Keronologis kejadian terjadi Kamis 4 Nopember 2021, DIANA (tersangka) mendatangi AGUSTINA (korban) untuk mengambil HP yang dijadikan jaminan pengembalian KTP anak korban yang digunakan tersangka untuk meminjam uang di Koperasi. Namun tidak dihindahkan oleh korban, sehingga tersangka langsung dengan menarik rambut, menampar 1 kali, memutar tangan dan memukul dada korban. Mengakibatkan memar dan kemerahan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 358 / PKM-ML / XI / 2021, tanggal 04 November 2021, yang mana tidak menyebabkan halangan untuk melaksanakan pekerjaan.

“Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (Ancaman Pidana Penjara 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan).
PELAKSANAAN  RESTORATIVE JUSTICE
P-21 : 22 November 2021
P-21A : 22 Desember 2021
Tahap II : 21 Januari 2022
Surat Perintah Memfasilitasi Perdamaian (RJ-1) : 21 Januari 2022
Pemanggilan pihak-pihak terkait (RJ-2) : 21 Januari 2022
Proses Perdamaian :      24 Januari 2022
Hasil Yang Telah Dicapai.
Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian dan proses perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum / Fasilitator, dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa; Poin-poin kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh tersangka dan korban antara lain :
Tersangka (Pihak I) telah meminta maaf kepada korban dan telah mengakui serta merasa bersalah atas perbuatannya kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang tersebut telah diucapkan didepan korban dan didepan para pihak dan Korban (Pihak II) telah memaafkan tersangka (Pihak I);
Antara korban dan tersangka sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui jalur non litigasi tanpa ada unsur paksaan / tekanan dari pihak manapun dan korban tidak keberatan apabila perkara ini dihentikan pada tahap Penuntutan”

Apabila perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka Diana Alias Mama Abang terhadap Korban Agustina Alias Mama Anti dilanjutkan ke tahap penuntutan, maka akan menimbulkan dampak berupa potensi terjadinya ketidak harmonisan dalam bermasyarakat antara korban dan tersangka, khususnya terhadap keluarga besar kedua belah pihak
yang masih memiliki hubungan keluarga (tersangka adalah keponakan dari korban).

Selain itu ,tempat tinggal korban dan tersangka berada dalam satu Dusun dan hanya berjarak 100 (seratus) meter.
Sehingga melalui restorative justice, diharapkan terjalin kembali kerukunan antar keluarga, khususnya antara tersangka dan korban yang masih memiliki hubungan keluarga dan diharapkan dapat memulihkan keadaan semula seperti sebelum adanya perkara.

“Bahwa Proses Penuntutan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan an. Tersangka DIANA Alias MAMA ABANG dapat dihentikan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif.selanjutnya akan diterbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa dan diserahkan kepada Tersangka/Korban.” Tutupnya

Berita Terkait

Satpol PP Sulbar Sisir 16 Toko di Mamuju, Peredaran Rokok Ilegal Diawasi Ketat
Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah
PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan
Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda
Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan
Sulbar Tembus 6 Besar Nasional Digitalisasi Perlinsos, 73.230 KK Sudah Terdata
Bapenda Sulbar Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal, Pedagang Diimbau Waspada!
Lawan Penipuan Digital, Pemprov Sulbar Luncurkan Scam Ready ASEAN!
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:24 WIB

Satpol PP Sulbar Sisir 16 Toko di Mamuju, Peredaran Rokok Ilegal Diawasi Ketat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:02 WIB

PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan

Berita Terbaru