Berdasarkan Keadilan Restorative, Kejati Sulbar Hentikan Kasus Diana dan Agustin

- Jurnalis

Senin, 31 Januari 2022 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU| Rakyatta.co|Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulabr), melaksanakan restorative justice (Penghentian tuntutan), Senin, tanggal 31 Januari 2022, sekira 08. 30.

Berdasarkan keadilan restorative oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat DIDIK ISTIYANTA, SH., MH. bersama dengan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat BAHARUDDIN, SH., MH. Senin (31/01/22) telah dilaksanakan restorative justice (penghentian penuntutan) berdasarkan no PR-05   / P.6 / Kph.3 / 01 / 2022.

Kepala  Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa  KUSUMA JAYA BULO, SH., MH. bersama jajarannya  dan telah disetujui oleh Bapak Jampidum Cq. Direktur Oharda (GERRY YAZID, SH., MH.) dalam perkara yang dilakukan penganiayaan oleh tersangka, DIANA (40) ALIAS MAMA ABANG, Alamat Sindagamanik,Kec.Cijeungjing,Kab.Ciamis,WNI, beragama islam, pekerjaan mengurus rumah tangga.

Dengan  Korban, AGUSTINA ALIAS MAMA ANTI, Nangka 50 tahun,jenis kelamin Perempuan, WNI, Desa Parondobulawan Kec. Tandukalua Kab. Mamasa, Kristen protestan, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga.

Adapun Keronologis kejadian terjadi Kamis 4 Nopember 2021, DIANA (tersangka) mendatangi AGUSTINA (korban) untuk mengambil HP yang dijadikan jaminan pengembalian KTP anak korban yang digunakan tersangka untuk meminjam uang di Koperasi. Namun tidak dihindahkan oleh korban, sehingga tersangka langsung dengan menarik rambut, menampar 1 kali, memutar tangan dan memukul dada korban. Mengakibatkan memar dan kemerahan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 358 / PKM-ML / XI / 2021, tanggal 04 November 2021, yang mana tidak menyebabkan halangan untuk melaksanakan pekerjaan.

“Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (Ancaman Pidana Penjara 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan).
PELAKSANAAN  RESTORATIVE JUSTICE
P-21 : 22 November 2021
P-21A : 22 Desember 2021
Tahap II : 21 Januari 2022
Surat Perintah Memfasilitasi Perdamaian (RJ-1) : 21 Januari 2022
Pemanggilan pihak-pihak terkait (RJ-2) : 21 Januari 2022
Proses Perdamaian :      24 Januari 2022
Hasil Yang Telah Dicapai.
Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian dan proses perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum / Fasilitator, dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa; Poin-poin kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh tersangka dan korban antara lain :
Tersangka (Pihak I) telah meminta maaf kepada korban dan telah mengakui serta merasa bersalah atas perbuatannya kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang tersebut telah diucapkan didepan korban dan didepan para pihak dan Korban (Pihak II) telah memaafkan tersangka (Pihak I);
Antara korban dan tersangka sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui jalur non litigasi tanpa ada unsur paksaan / tekanan dari pihak manapun dan korban tidak keberatan apabila perkara ini dihentikan pada tahap Penuntutan”

Apabila perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka Diana Alias Mama Abang terhadap Korban Agustina Alias Mama Anti dilanjutkan ke tahap penuntutan, maka akan menimbulkan dampak berupa potensi terjadinya ketidak harmonisan dalam bermasyarakat antara korban dan tersangka, khususnya terhadap keluarga besar kedua belah pihak
yang masih memiliki hubungan keluarga (tersangka adalah keponakan dari korban).

Selain itu ,tempat tinggal korban dan tersangka berada dalam satu Dusun dan hanya berjarak 100 (seratus) meter.
Sehingga melalui restorative justice, diharapkan terjalin kembali kerukunan antar keluarga, khususnya antara tersangka dan korban yang masih memiliki hubungan keluarga dan diharapkan dapat memulihkan keadaan semula seperti sebelum adanya perkara.

“Bahwa Proses Penuntutan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan an. Tersangka DIANA Alias MAMA ABANG dapat dihentikan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif.selanjutnya akan diterbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa dan diserahkan kepada Tersangka/Korban.” Tutupnya

Berita Terkait

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja
Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin
DPRD Sulbar Susun Agenda Kerja Strategis 2026
Kominfo Sulbar Integrasikan Data Stunting, Perkuat Program Pastipadu 2026
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:11 WIB

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:08 WIB

Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:06 WIB

SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB