MAMUJU – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Afrisal menyebut, manajer SPBU Kalukku berpotensi menjadi tersangka dalam kasus penimbunan solar bersubsidi di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Iklan Bersponsor Google
Hal itu disampaikan Afrisal kepada awak media di Mapolda Sulbar, Rabu, 13 April 2022.
“Yang di Kalukku, mungkin akan kami tersangkakan manajer dari pada SPBU tersebut,” ujarnya.
Menurut Afrisal, operator SPBU tidak mungkin melakukan pengisian solar dalam jumlah besar tanpa sepengetahuan atasan.
Pihaknya pun bakal meminta keterangan saksi ahli dari Pertamina dalam pengembangan kasus tersebut.
Sebelumnya, Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar berhasil mengungkap kasus penimbunan solar subsidi sebanyak 6,2 ton di Dusun Lombang-Lombang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Sabtu, 9 April 2022.
Pengungkapan ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh Subdit Tipiter pada Sabtu, pukul 23.00 Wita.
Petugas melintas di depan SPBU Kalukku dan melihat beberapa orang mengisi jerigen dengan menggunakan mobil pick up. Setelah dibuntuti, mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang-Lombang sebagai tempat penampungan.
Tiga orang diamankan dalam operasi tersebut, yaitu FAP (31), UP (35), dan SG (19). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Mamuju.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 158 jerigen berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pick up dan 1 tanki rakitan terbuat dari besi.(*)
Iklan Google AdSense