Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Tim gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju kembali berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Mamuju. Sabtu dini hari, 2 Agustus 2025

Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay membenarkan penangkapan tersebut diatas

Benar pelaku bernama Asryadi (30), seorang residivis yang sebelumnya juga pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian serupa. Lanjutnya

Aksi pelaku dilakukan dengan modus menyelinap masuk ke rumah warga saat penghuni sedang tertidur lelap dan masjid tanpa penjaga. Ia mencuri berbagai barang yang memiliki nilai jual, mulai dari sepeda moto hingga peralatan rumah tangga seperti catokan rambut dan kotak amal masjid. Lanjutnya

Dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, diketahui bahwa ia telah melakukan serangkaian pencurian di beberapa lokasi berbeda di wilayah Mamuju.

Saat dilakukan pengembangan dan upaya pencarian barang bukti, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang mengenai kaki kiri. Jelas Kasat Reskrim

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tangan pelaku antara lain:
-1 unit sepeda motor Honda Beat
-4 unit handphone
-1 buah bor listrik, 1 buah springbed, -2 buah catokan rambut
-1 set alat pancing, Uang tunai sebesar Rp125.000 (sisa hasil penjualan barang curian)

Kasat Reskrim juga tegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Mamuju dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari aksi kejahatan yang meresahkan.

“Pelaku ini sudah menjadi target kami karena banyak laporan warga yang merasa kehilangan barang saat malam hari. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Ungkapnya

 

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Kanwil Ditjenpas Sulbar
Resmob Polresta Mamuju Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Polman
Perkuat Patroli Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati
Kapolda Sulbar Lantik AKP Antonius Jadi PS Ka Yanma, Tegaskan Mutasi Wujud Penguatan Organisasi
Kapolda Sulbar: Kalian Adalah Masa Depan Polri, Jadilah Pelindung Rakyat yang Sesungguhnya
Tradisi Gunting Rambut dan Siram Bunga Warnai Rangkaian Pembukaan, Kapolda Sulbar: Belajar Sungguh-sungguh, Jadilah Bhayangkara Kebanggaan Masyarakat
Kapolda Sulbar Resmi Buka Pendidikan Bintara Polri TA 2026, Cetak Bhayangkara Berintegritas untuk Pelayanan Presisi
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:35 WIB

Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Kanwil Ditjenpas Sulbar

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:34 WIB

Resmob Polresta Mamuju Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Polman

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:09 WIB

Perkuat Patroli Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Senin, 20 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Sulbar: Kalian Adalah Masa Depan Polri, Jadilah Pelindung Rakyat yang Sesungguhnya

Senin, 20 Juli 2026 - 15:01 WIB

Tradisi Gunting Rambut dan Siram Bunga Warnai Rangkaian Pembukaan, Kapolda Sulbar: Belajar Sungguh-sungguh, Jadilah Bhayangkara Kebanggaan Masyarakat

Berita Terbaru