MAMASA — Penyidik Pada kejaksaan negeri Mamasa, melaksanakan eksekusi terpidana perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Desa Tamalantik Kecamatan Tandukalua, Kabupaten Mamasa TA. 2018.
Iklan Bersponsor Google
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulbar Amiruddin, mengatakan, eksekusi terpidana korupsi ini Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 980 K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 Maret 2022
“Adapun amar Terpidana di jatuhi Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Denda Rp. 100.000.000,- Subs kurungan 1 (satu) bulan dan Uang Pengganti Rp. 456.880.185,16,- Subs penjara 1 (satu) tahun,”Ujarnya.
Amir menambahkan, bahwa sebelumnya dalam proses Kasasi tersebut Terpidana Bebas Demi Hukum, karena masa penahanan telah habis, sehingga Jaksa langsung memasukan Terpidana ke Lapas Kelas III Mamasa yg mana sebelumnya telah dilaksanakan swab.(*)
Iklan Google AdSense