Polresta Mamuju Tindak Tegas Tangkap Aktivis Makelar Kasus Tambang Emas Ilegal Bonehau

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial RH (34), yang diketahui merupakan seorang aktivis.

Pelaku diduga menjanjikan dapat mengurus penghentian dan penyelesaian kasus pertambangan emas ilegal di Kecamatan Bonehau dengan meminta sejumlah uang kepada tersangka kasus tersebut.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi dalam konferensi persnya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi Nomor : LP / B / 205 / VI / 2026 / SPKT / Resta Mamuju yang dilaporkan oleh Alimin

Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman. Lanjutnya

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya praktik percaloan perkara yang dilakukan oleh RH. Pelaku menawarkan jasa kepada dua tersangka kasus pertambangan emas ilegal, salah satunya berinisial ALM, dengan mengklaim mampu menghentikan proses hukum yang sedang berjalan serta mengembalikan barang bukti yang telah diamankan oleh kepolisian. Tambahnya

Untuk meyakinkan para korban, RH mengaku memiliki akses dan kemampuan berkoordinasi dengan penyidik hingga Kapolresta Mamuju. Atas dasar janji tersebut, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta sebagai biaya pengurusan perkara. Ujar Kapolresta

Dalam pelaksanaannya, korban telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp35 juta kepada RH pada tahap pertama dalam sebuah transaksi yang berlangsung di wilayah Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp15 juta dijanjikan akan diserahkan setelah perkara berhasil dihentikan dan barang bukti dikembalikan. Terang Kombes Ferdyan

Namun setelah menerima uang tersebut, RH tidak kunjung memenuhi janjinya. Korban kesulitan menghubungi pelaku yang diduga sengaja menghindar dan menghilangkan jejak.

Kini tersangka RH berhasil di amankan oleh Tim Resmob Polresta Mamuju setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif selama tersangka kabur selama 10 hari setelah diterimanya uang tersebut sehingga korban membuat laporan polisi. Ungkapnya

Saat ini, pelaku RH telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain. Tutup Kapolresta Mamuju

Berita Terkait

Ditlantas Polda Sulbar Sosialisasikan Terobosan Digital Korlantas Polri: Aplikasi Penyimpanan Surat Kendaraan, Solusi Lipa Bawa Dokumen
Patroli Kesehatan Masyarakat, Polda Sulbar dan Dinkes Bersinergi Tekan Penyebaran TBC
Kapolda Sulbar Perang Total Lawan TBC, Kesehatan Warga Jadi Prioritas
WTP ke-12! SDK Perintahkan OPD Tuntaskan Temuan BPK dalam 60 Hari
Iming-iming Kasus Tambang Beres, Aktivis di Mamuju Ditangkap Usai Tipu Tersangka Tambang Rp35 Juta
Berhasil Urai Kemacetan di SPBU Kalimamuju, Polresta Mamuju Tuai Apresiasi dari Masyarakat
Jaga keselamatan Berkendara di Jam Pulang Sekolah, Ditlantas Polda Sulbar Gencarkan Pengaturan dan Edukasi
DPRD Mamasa dan HAM Sepakati Rekomendasi Pelantikan Sekwan Definitif dalam Tujuh Hari
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:23 WIB

Ditlantas Polda Sulbar Sosialisasikan Terobosan Digital Korlantas Polri: Aplikasi Penyimpanan Surat Kendaraan, Solusi Lipa Bawa Dokumen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:03 WIB

Polresta Mamuju Tindak Tegas Tangkap Aktivis Makelar Kasus Tambang Emas Ilegal Bonehau

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:38 WIB

Patroli Kesehatan Masyarakat, Polda Sulbar dan Dinkes Bersinergi Tekan Penyebaran TBC

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:32 WIB

Kapolda Sulbar Perang Total Lawan TBC, Kesehatan Warga Jadi Prioritas

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:09 WIB

WTP ke-12! SDK Perintahkan OPD Tuntaskan Temuan BPK dalam 60 Hari

Berita Terbaru

Advertorial

WTP ke-12! SDK Perintahkan OPD Tuntaskan Temuan BPK dalam 60 Hari

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:09 WIB