MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah. Pemprov Sulbar berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan LHP BPK RI tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, Kamis (11/6/2026). Agenda ini dilaksanakan secara bersamaan untuk Pemerintah Provinsi Sulbar dan lima kabupaten di wilayah Sulawesi Barat.
Rapat paripurna dihadiri pimpinan DPRD Sulbar, perwakilan BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat, serta jajaran pejabat daerah terkait. Sementara itu, Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), mengikuti kegiatan secara virtual.
Dalam sambutannya, Suhardi Duka menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Laporan hasil pemeriksaan bukan sekadar kewajiban administratif. Ini menjadi landasan kuat dalam merumuskan kebijakan, memperkuat tata kelola, serta memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas SDK.
Menurutnya, tantangan pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin kompleks. Mulai dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, keterbatasan kapasitas fiskal daerah, kebutuhan perencanaan dan penganggaran yang lebih presisi, optimalisasi pendapatan daerah, hingga pengelolaan aset dan efektivitas belanja modal serta bantuan sosial.
Selain itu, penguatan sistem pengendalian intern dan percepatan digitalisasi tata kelola keuangan menjadi kebutuhan mendesak di tengah kondisi geopolitik global yang penuh ketidakpastian. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD dituntut semakin cermat, selektif, dan efisien dalam menyusun program pembangunan.
SDK mengaku bersyukur karena opini WTP kembali berhasil dipertahankan untuk yang ke-12 kalinya sejak Provinsi Sulawesi Barat berdiri. Capaian tersebut, kata dia, merupakan hasil sinergi antara eksekutif, legislatif, serta pendampingan yang terus dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sulbar.
Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang harus segera diperbaiki.
“Untuk itu, saya memerintahkan seluruh OPD terkait agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK RI paling lambat 60 hari,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan menindaklanjuti temuan BPK, Pemprov Sulbar telah menyiapkan empat langkah strategis. Pertama, membentuk tim khusus yang bertugas memetakan seluruh rekomendasi dan menetapkan tanggung jawab perangkat daerah. Kedua, menerapkan mekanisme pengawasan berjenjang melalui laporan berkala dan evaluasi rutin.
Ketiga, meningkatkan kapasitas aparatur dengan menjadikan temuan BPK sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran agar kesalahan serupa tidak kembali terulang. Keempat, melakukan penindakan dan pemberian sanksi terhadap temuan yang berindikasi kerugian negara atau pelanggaran aturan, termasuk upaya pemulihan kerugian daerah.
Menutup sambutannya, SDK berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan BPK RI terus diperkuat guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.
“Sinergi, bimbingan, dan pengawasan konstruktif dari BPK RI sangat kami harapkan agar bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan semakin mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Barat,” pungkasnya.










