Iklan Google AdSense

Sat Narkoba Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Narkotika Jenis Sabu

- Jurnalis

Selasa, 19 April 2022 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Satuan Narkoba Polresta Mamuju kembali meringkus pelaku penggunaan narkotika jenis sabu di Desa kakulasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten mamuju.

Iklan Bersponsor Google

Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan barang bukti Sabu, Petugas juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka diantaranya UM (35), HD (42) warga kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju. Dan dan YS (39) Warga Desa polo pangale, Kabupaten Mamuju Tengah

Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Jamaluddin, dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari hasil Lidik sebelumnya bahwa tersangka UM (35) selalu pengedar sabu di kecamatan Tommo.

“Dari penangkapan tersangka UM (35) ini dimana ditemukan pelaku telah mengusai, memiliki 2 (dua) saset narkotika jenis shabu, (satu saset ukuran sedang seharga jual Rp. 950.000. – 1 (Satu) saset ukuran kecil dengan nilai harga jual Rp. 200.000),” Kata Jamaluddin.

Baca Juga :  Anggaran Dipa Harus Dilaksanakan Efektif, Efisien Dan Akuntabel

Tidak sampai disitu, Dari hasil penangkapan tersanka ini dan di dapatkan pengakuan bahwa barang tersebut di peroleh dari pelaku lainnya yakni HD (42) dan saat diamankan atas pengakuan dari tersanka HD (42) barang tersebut bdi dapatkan dari YS (39) Warga Desa polo pangale, Kabupaten Mamuju Tengah

“Untuk tersangka YS (39) Warga Desa polo pangale, Kabupaten Mamuju Tengah Kita amankan tepat di depan SD 1 Kab. Mamuju, jalan Sultan Hasanuddin, kab. Mamuju, dan  selanjutnya ke tiga org tersebut dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”Ungkap Jamaluddin.

Baca Juga :  Imigrasi Polman Dukung TMMD ke-121 Tahun Anggaran 2024 di Kab. Polman

Selain mengamankan ketiga tersangka, kata Jamaluddin, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 ( dua ) Sachet,  1 ( satu ) Sachet kecil, 1 ( satu ) Sachet ukuran sedang, yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 3 ( tiga ) unit Hp

Sementara untuk pasal yang disangkakan ketiga tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) , pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.(*/fth)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Farewell dan Welcome Parade Kapolda Sulbar
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal
Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang
Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik
Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi
Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
Bhabinkamtibmas Rimuku Polresta Mamuju Gelar Lomba Balap Kelereng Pakai Sendok di Mulut
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Farewell dan Welcome Parade Kapolda Sulbar

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:39 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru