LSM Minta Kejagung Evaluasi Kinerja Kejati Maluku Terkait PLTMG Namlea

- Jurnalis

Kamis, 9 Juni 2022 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mendesak Kejaksaan Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk segera menindaklanjuti maraknya pemberitaan soal kinerja kejaksaan Tinggi Maluku.

Hal ini disampaikan langsung Saut Sihombing, Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, kepada awak media saat di wawancarai, Kamis 9 Juni 2022.

Lebih jauh dirinya menilai, Ada ketidak profesional yang di lakukan Para oknum di kejaksaan Tinggi Maluku dalam penangana perkara Kasus Korupsi PLTMG Namlea. Dimana diakuinya seolah oleh Penegak hukum kasus ini dianggap bermasalah akan tetapi fakta dalam perjalan kasus ini sangat berbeda.

“Kami melihat para oknum penyidik Di Kejati Maluku seolah kasus ini dianggap menjadi ranah tindak pidana Korupsi padahal dalam proses persidangan dan telah di Putuskan dan Dinyatakan Tak Bersalah Oleh Majelis Hakim,” Ujarnya.

Olehnya itu, secara tegas dirinya meminta dan mendesak agar Kejaksaan Agung dapat mengevaluasi dan memeriksa sejumlah oknum yang terkait dalam penanganan kasus PLTMG Namlea.

“Desakan kami meminta Kejagung untuk segerah mungkin memanggil dan mengambil keterangan sejumlah pihak terkait yang menangani kasus PLTMG Namlea yang dianggap bermasalah dimana letak korupsinya, sementara hakim memutuskan tidak ada korupsi didalam dan jangan sampai ini seolah mau di paksakan,” Tegasnya.

Sebelumnya, dilansir dari tribun Ambon dengan judul ” Kasus Korupsi PLTMG Namlea – Maluku, Ferry Tanaya Dinyatakan Tak Bersalah Oleh Majelis Hakim. Dimana Oleh Majelis Hakim akhirnya menyampaikan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Majelis Hakim memutuskan terdakwa Ferry Tanaya tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum.

“Majelis Hukum memutuskan menyatakan terdakwa Ferry Tanaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer dan sekunder,” kata Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.(Charles/Fathir)

Berita Terkait

Profesional dan Sigap, Sat Samapta Polresta Mamuju Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa
Tokoh Masyarakat Apresiasi Keberhasilan KDMP di Kabupaten Pasangkayu
Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi
Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:42 WIB

Profesional dan Sigap, Sat Samapta Polresta Mamuju Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:15 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Keberhasilan KDMP di Kabupaten Pasangkayu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:30 WIB

Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:51 WIB

Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Patmor Polresta Mamuju Sikat Knalpot Brong, Balapan Liar Nihil!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 22:09 WIB