Didakwa Korupsi ADD, Kades Salukonta Mamasa di Vonis Bebas

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2019 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Sidang lanjutan atas Terdakwa Demmalele selaku Kepala Desa Salu konta, Kecaamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa yang dijerat dengan dugaan penyimpangan dana Desa (ADD) tahun 2017, di vonis bebas oleh pengadilan Tipikor Mamuju dalam agenda pembacaan Putusan Majelis Hakim. Selasa 5 November 2019

Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Mamuju Herianto, SH.MH dengan didampingi anggota majelis hakim Ad Hog Tipikor Mamuju Irawan Ismail, SH.MH dan Yudikasi Waruwu, SH.MH, yang mambacakan Putusannya dengan mempertimbangkan semua unsur-unsur pidana dalam dakwaan primar dan dakwaan subsider dan akhirnya berkesimpulan kalua tidak semua unsur pidana terpenuhi dan terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara terdakwa Demmalele yang didampingi penasehat hukumnya Rustam Timbonga, SH.MH dan Ester Sambo, SH yang tergabung dalam LBH Citra Justitia Sulbar, tertunduk haru dan senang mendengar putusan Majelis Hakim yang membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan Jaksa penuntut Umum.

Menurut penasihat hukum terdakwa, Rustam Timbonga, menjelaskan, dari semula dalam pembelaannya merasa yakin kliennya akan dibebaskan karena unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak semuanya terpenuhi, khususnya unsur kerugian keuangan negara, dimana di dalam perkara ini perhitungan kerugian keuangan negara yang menjadi bukti Jaksa Penuntut Umum dilakukan oleh pejabat yang secara hukum tidak berkompoten menghitung kerugian kauangan negara yakni dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mamasa, dimana yang semestinya melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP sesuai dengan amanat aturan perundang-undangan yakni UU no. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Negara, dan Peraturan Menetri Kuangan RI No. 01 tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

“Selain dari sisi kewenangan melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara juga dari segi akurasi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Mamasa melakukan perhitungan kerugian keuangan negara hanya didasarkan pada informasi dari Penyidik tanpa melakukan audit secara langsung,”ujarnya.

Lanjut dikatakan, Bahwa selain dari pada itu, untuk lebih meyakinkan tentang fakta lapangan, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju yang mengadili perkara ini juga telah melakukan Sidang setempat dengan meninjau langsung pekerjaan rabat beton, drainase dan pekerjaan Duicker di Desa Salu konta dan disaksikan secara langsung hasil pekerjaan kwalitas bagus dan Beras sejahtera yang tidak tersalur masih ada dan utuh cuman karena yang berhak menerima sebahagian menolak menerima beras tersebut, hal mana erat kaitannya dengan konspirasi politik pemeilihan Kepala Desa pada masa itu.

“Kami bersyukur karena materi pembelaan kami atas klien kami dipertimbangkan Majelis Hakim dan dijadikan dasar dalm putusannya kunci,” Rustam Timbonga.

Sebelumnya pada persidangan yang lalu tanggal 15 Oktober 2019 Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya kepada terdakwa dengan berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan subsider dan menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp.50.000.000,- subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebsar Rp. 154.060.250,22,- subsider 1 tahun penjara.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 38 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB