Iklan Google AdSense

Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Diciduk Reskrim Polres Wajo

- Jurnalis

Senin, 12 September 2022 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENGKANG — Satuan unit Resmob Satreskrim Polres Wajo, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echal didampingi Kanit Resmob Bripka Baso Arwan berhasil mengamankan 5 orang sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) lintas kabupaten, Kamis 8 September 2022 yang merupakan salah satu sindikat antar Kabupaten.

Iklan Bersponsor Google

Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman, saat menggelar Press Release, Senin 12 September 2022 di Mapolres Wajo, mengatakan, ke 5 orang ini adalah sindikat Curanmor yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Soppeng dan Polres Sidrap.

Baca Juga :  Korupsi Proyek Jalan Salutambung-Urekang, Dua Tersangka Ditahan Kejati

“Satreskrim berhasil mengamankan 5 orang kawanan pencuri motor.
3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, masing-masing punya peranan dalam menjalankan aksinya,” ujarnya.

Sesuai dengan laporan polisi (LP), untuk Wilayah hukum Polres Wajo, para pelaku beraksi di 7 tempat, yaitu 5 LP di Polsek Tempe dan 2 LP di Polsek Sabbangparu.

Ke 5 orang ini, lanjut Fatur, adalah AI warga Cabbengnge, IK warga Padduppa, Sul warga Labuangpatu, Jum warga Paung, Hd warga Belawa. Kelimanya ditangkap di tempat yang berbeda.l

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita Barang Bukti (BB)10 unit motor dengan berbagai merek.

Baca Juga :  Pelarian Kasus Curnak Polres Wajo Diamankan Satresnarkoba Polres Luwu

Dalam menjalankan aksinya, sebut Fatur, mereka berbagi tugas dan punya peran sendiri-sendiri.

Ada yang bertugas melakukan pemantauan dan pengamatan. Yang lainnya membongkar kabel dan membawa lari motor. Sasarannya adalah kendaraan yang tidak terkunci leher dan tidak Safety,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan UU KUHP Pasal 363 ayat 1, subsider pasal 362 Jo Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

‎Pansus B DPRD Majene Lakukan Kunjungan Kerja ke Kanwil Kemenkum Sulbar, Konsultasi Putusan MA atas Perda RDTR
‎Harmonisasi Perbup Mateng : Muatan Produk Hukum Harus Jelas ‎
Tiga Kunci Berantas Korupsi
Kompak, Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Laksanakan Silaturrahmi Dengan Kajati
‎​Kanwil Kemenkum Sulbar Bersinergi Untuk Ikut Mensejahterakan Masyarakat Melalui Perlindungan KI
Kakanwil : Kami Akan Terus Berikan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara Serta Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Dukung Optimalisasi Potensi Daerah, Kemenkum Sulbar Fasilitasi Pembentukan Pergub Tarif Retribusi
Komitmen Wujudkan Produk Hukum Daerah Yang Berkualitas : Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi 2 Ranperbup Majene
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB

‎Pansus B DPRD Majene Lakukan Kunjungan Kerja ke Kanwil Kemenkum Sulbar, Konsultasi Putusan MA atas Perda RDTR

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:30 WIB

‎Harmonisasi Perbup Mateng : Muatan Produk Hukum Harus Jelas ‎

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Tiga Kunci Berantas Korupsi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Kompak, Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Laksanakan Silaturrahmi Dengan Kajati

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:30 WIB

‎​Kanwil Kemenkum Sulbar Bersinergi Untuk Ikut Mensejahterakan Masyarakat Melalui Perlindungan KI

Berita Terbaru