Pemda Polman Laksanakan Tindakan Korektif, Ombudsman Sulbar Tutup Laporan BUM Desa Patampanua

- Jurnalis

Senin, 19 September 2022 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat akhirnya menutup Laporan mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Patampanua Kecamatan Matakali setelah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan tindakan korektif yang termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

Kejelasan itu disampaikan oleh Amirullah selaku penanggung jawab laporan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya (19/9/2022).

“Dari pemeriksaan kemarin, kita menemukan 3 maladministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Patampanua dan Pengelola BUM Desa Patampanua Jaya. Kami sudah serahkan hasilnya kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Patampanua untuk segera melaksanakan tindakan korektif kami,” ungkap Amirullah.

Menurutnya, yang paling fatal adalah ditemukannya penyimpangan prosedur oleh pelaksana operasional BUM Desa Patampanua Jaya dengan tidak dibuatnya laporan pertanggungjawaban selama tiga tahun, 2017, 2018 dan 2019.

“Pemerintah Desa Patampanua juga tidak memberikan pelayanan atas kejelasan informasi mengenai pengelolaan BUM Desa Patampanua Jaya. Padahal Kepala Desa wajib mempublikasikan pengelolaan BUM Desa Patampanua melalui alat media massa dan penyebaran informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat desa sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,” kata Amirullah.

Asisten Ombudsman itu menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar telah melaksanakan tindakan korektif berupa pemeriksaan khusus melalui Inspektorat terhadap pengelolaan anggaran BUM Desa Patampanua Jaya tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

“Kami sudah menerima dan membaca tembusan laporan pemeriksaan khusus dari Inspektorat Polman terkait hal ini,” tambahnya.

Selain itu, Ombudsman juga menerima Surat Pernyataan dari Pemerintah Desa Patampanua sebagai tindak lanjut dari tindakan korektif yang dikeluarkan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik itu.

“Dengan dilaksanakannya tindakan korektif dari Terlapor dan Atasan Terlapor, laporan ini sudah bisa kami tutup dan kami sudah sampaikan kepada Pelapor juga,” pungkasnya.

Berita Terkait

Terima Info Melalui Call 110, Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP Tentang Keributan Rumah Tangga Berujung Minum Racun
Matangkan Persiapan H-1, Panitia Nyatakan MUKERWIL I BPW KKSS Sulbar Siap Digelar Besok di Taman Karema.
MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera
Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:34 WIB

Terima Info Melalui Call 110, Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP Tentang Keributan Rumah Tangga Berujung Minum Racun

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:36 WIB

Matangkan Persiapan H-1, Panitia Nyatakan MUKERWIL I BPW KKSS Sulbar Siap Digelar Besok di Taman Karema.

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Berita Terbaru