Iklan Google AdSense

Pusat Siapkan Rp20 Miliar Pembebasan Lahan Arteri Tahap II Tapi Terhambat Regulasi, Akmal Lakukan Diskresi: Segera Buat Pergub

- Jurnalis

Jumat, 23 September 2022 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU –Pemprov Sulbar melakukan rapat segera membuat Peraturan Gubernur terkait pembebasan lahan untuk kelanjutan Arteri Tahap II. 

Iklan Bersponsor Google

Diketahui Proyek Arteri Tahap II sepanjang 1,8 Kilometer masih terkendala pembebasan lahan. Namun saat ini Sulbar mendapat dukungan dari Kementerian PUPR, disiapkan dana Pembabasan lahan Rp20 Miliar. 

“Pertama kan kita nggak punya anggaran makanya kita kesana minta langsung, disiapkan Rp20 miliar,” ujar Akmal Malik Kamis 22 September. 

Hanya saja, lanjut Akmal Malik, yang menjadi kendala adalah aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021Tentang
penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum belum bisa menjadi dasar untuk menganggarkan pembebasan lahan untuk proyek Arteri Tahap II. 

Baca Juga :  Jadi Miniatur Indonesia Balikpapan Sejatinya Tidak Menolak Kehadiran IKN

Untuk itu, Akmal Malik melakukan diskresi, melibatkan sejumlah OPD agar segera membuat peraturan gubernur. Akmal Malik tak menginginkan proyek Rp160 Miliar yang tadinya diperuntukkan ke Sulbar justru beralih ke daerah lain karena tidak dapat menuntaskan persoalan pembebasan lahan.

“Kalau tidak ada regulasi kita boleh melakukan diskresi, kita ambil alih, kita buat pergub,” ujar Akmal Malik 

Baca Juga :  Nasib Siapa di Meja Pemerintah?

Sebelumnya, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sulbar Sjofva Rosdiansjah mengharapkan pemda, Baik Pemprov Sulbar maupun Pemkab Mamuju segera menuntaskan pembebasan lahan di lokasi pengerjaan Arteri Tahap II.

Disebutkan, ada 21 bidang tanah (persil) yang perlu dibebaskan, dan progresnya hingga saat in belum terbayar. Selain persoalan dana yang belum siap juga masih terdapat delapan persil belum dilengkapi dokumen dari pemilik lahan sebagai dasar dilakukan pengukuran dan penentuan harga. (*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan yang Libatkan Pekerja Perempuan Hamil PT. Mul
Personel Satlantas Polresta Mamuju All Out Amankan Puncak Acara Sandeq Silumba 2025
Kapolsek Tommo Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Wamen Pariwisata RI di Desa Tommo Mamuju
Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang, Polresta Mamuju dan Polsek Tapalang Gelar Patroli serta Himbauan Kamtibmas
Tni Polri Terus Bersinergi Ciptakan Keamanan Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang
Konflik Kasambang–Kuridi, Gubernur Sulawesi Barat Fasilitasi Pertemuan Damai
Satnarkoba Polresta Mamuju Amankan Sopir Truk Ekspedisi Kedapatan Bawa dan Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
Polresta Mamuju Amankan Oknum Mahasiswa Terduga Pelaku Pencurian di Kamar Kost
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan yang Libatkan Pekerja Perempuan Hamil PT. Mul

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Personel Satlantas Polresta Mamuju All Out Amankan Puncak Acara Sandeq Silumba 2025

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:29 WIB

Kapolsek Tommo Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Wamen Pariwisata RI di Desa Tommo Mamuju

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang, Polresta Mamuju dan Polsek Tapalang Gelar Patroli serta Himbauan Kamtibmas

Selasa, 26 Agustus 2025 - 08:26 WIB

Tni Polri Terus Bersinergi Ciptakan Keamanan Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang

Berita Terbaru