Iklan Google AdSense

Akhirnya Dapat BLT, Penerima: Terima Kasih Ombudsman

- Jurnalis

Jumat, 23 September 2022 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – “Terima kasih, kami sudah menerima BLT 3 bulan” ucap pelapor kepada Ombudsman Sulbar. Ucapan tersebut diterima Sekarwuni Manfaati, Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sulbar yang menangani laporan tersebut melalui pesan WhatsApp, (20/9/2022).

Iklan Bersponsor Google

“Pelapor adalah penerima BLT di salah satu desa di Kabupaten Polewali Mandar, sebelumnya beliau mempertanyakan alasan Pemerintah Desa yang tidak memprioritaskan yang bersangkutan menerima BLT tahun 2022 sedangkan beliau terdaftar sebagai penerima tahun 2021” terang Sekar

Sebagai upaya respon atas aduan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan kepada kepala desa yang bersangkutan dan Pihak Dinas PMD untuk dimintai keterangan.

“Kepala desa yang bersangkutan telah memenuhi undangan untuk melakukan klarifikasi/penjelasan secara langsung terkait pendataan dan penyaluran BLT yang bersumber dari Dana Desa tersebut.” imbuhnya

Ia juga menambahkan bahwa jika dilihat secara langsung beliau layak mendapatkan BLT tersebut karena tergolong lansia dan terdaftar dalam DTKS berdasarkan data kemensos serta secara prioritas namanya diusulkan ke Pihak BPD untuk menerima BLT di dusun tersebut. Namun setelah dilakukan musyawarah desa nama Pelapor tidak masuk dalam daftar penerima BLT Desa tahun 2022.

Baca Juga :  Kapolda Maluku Hadiri Rakor Wakapolri Bersama Menteri Ketenagakerjaan Via Video Conference

“Melihat kondisi rumah dan keadaan Pelapor yang sudah lanjut usia serta hidup sendiri, beliau memenuhi kategori sebagai penerima BLT. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dusun setempat Pelapor tinggal dan sudah disampaikan ke kepala desa namun saat itu belum ditindaklanjuti. Atas dasar itu, kami kemudian memanggil kepala desa, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memberikan respon positif untuk segera menindaklanjuti hal tersebut” ujarnya

Dalam proses penetapan penerima BLT Desa, Kepala Desa harus merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dimana BLT Desa harus diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi beberapa kriteria. Adapun jika penerima manfaat tidak memenuhi kriteria yang seharusnya maka kepala desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru yang ditetapkan dalam peraturan atau keputusan kepala desa.

Baca Juga :  Pimpin Patroli Covid Hunter, Kapolres Trenggalek Blusukan Kampung di Bendungan

Kepala Desa sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas dan sesuai dengan aturan yang ada kepada masyarakat, hal ini telah ditanggapi dengan akhirnya Pelapor dapat menerima BLT Desa sebagaimana informasi yang disampaikan ke Ombudsman.

Ombudsman Sulbar berharap masyarakat juga dapat aktif mengawasi, menegur, dan melaporkan kejadian serupa atau tindakan Maladministrasi lainnya yang ada di sekitarnya kepada Ombudsman RI, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Berita Terbaru