Iklan Google AdSense

Satgas Preemtif Ops Zebra Marano 2022 Polres Pasangkayu Edukasi Anak Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Raya

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU — Dengan Mulai adanya penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya di Kab. Pasangkayu, Satgas Preemtif Ops Zebra 2022 Polres Pasangkayu melakukan Sosialisasi dan edukasi, teguran khusus kepada anak yang mengendarai sepeda Listrik di Area Bundaran Smart jalan Trans Sulawesi Selasa (11/10/22)

Iklan Bersponsor Google

Teguran ini juga akan diberikan kepada orang tua yang telah membiarkan anaknya mengendarai Sepeda listrik di jalan raya.

Kabag Ops Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K melalui Kasatgas Preemtif Ops Zebra Marano 2022 AIPDA Sarjono mengatakan kegiatan edukasi ini akan terus di laksanakan, terkhusus memberika teguran kepada anak – anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya,

Baca Juga :  Semarak Hari Bhayangkara Ke-78, Kapolresta Mamuju Beserta Personilnya Ikut Meriahkan Gebyar Panggung Prajurit

“kami juga informasikan bahwa penggunaan sepeda Listrik di jalan Raya sangat berisiko dan bisa menyebabkan fatalitas kecelakaan”tegasnya

Untuk keselamatan di jalan raya tersebut sudah diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik,

“Selain itu dalam peraturan tersebut usia pengguna paling rendah berumur 12 tahun. Bahkan bagi pengguna motor listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa serta wajib menggunakan helm”tegasnya lagi.

Baca Juga :  Kapolresta Mamuju Hadiri Gelaran Pasar Murah Di Lapangan Ahmad Kirang Mamuju

Dirinya juga mengingatkan para pemilik sepeda atau scooter listrik untuk tidak melakukan modifikasi pada kecepatan motor. Pada Permenhub telah diatur untuk scooter dan sepeda listrik kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

“Kami imbau agar bijak dan pahami aturan itu. Ini untuk keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya, edukasi ini disampaikan baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa agar tidak menggunakan kendaraan listrik di Jalan raya”Himbaunya.

“Mari kita bersama sama memberikan pemahaman yang benar untuk keselamatan anak-anak kita di jalan raya”tutur Kasatgas Preemtif Ops Zebra Marano 2022.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Mediasi Polemik Masyarakat Kuridi dan Kasambang di Ruang kerja Gubernur Sulbar
HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Sulbar Bagi Sembako dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
Polantas Menyapa, Ditlantas Polda Sulbar Silaturahmi ke Pesantren Al-Munawwarah Sambut HUT Lalu Lintas ke-70
Polsanak Warnai HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Sulbar Ajak Anak Usia Dini Tertib Berlalu Lintas
Dua Terduga Pelaku Aksi Unras Anarkis Ditangkap, Resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Mamuju
Kapolda Sulbar Gandeng Tokoh Lintas Sektoral, Tegaskan Keamanan Persuasif dan Pembangunan Maju
Ditbinmas Polda Sulbar Gandeng KKSS: Perkuat Budaya Siri’ na Pacce untuk Jaga Kamtibmas
Polresta Mamuju Gelar Apel Siaga dan Patroli Skala Besar Pastikan Kamtibmas Kondusif
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 14:44 WIB

Mediasi Polemik Masyarakat Kuridi dan Kasambang di Ruang kerja Gubernur Sulbar

Kamis, 4 September 2025 - 14:25 WIB

HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Sulbar Bagi Sembako dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Kamis, 4 September 2025 - 11:24 WIB

Polantas Menyapa, Ditlantas Polda Sulbar Silaturahmi ke Pesantren Al-Munawwarah Sambut HUT Lalu Lintas ke-70

Kamis, 4 September 2025 - 11:17 WIB

Polsanak Warnai HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Sulbar Ajak Anak Usia Dini Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 3 September 2025 - 13:28 WIB

Dua Terduga Pelaku Aksi Unras Anarkis Ditangkap, Resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Mamuju

Berita Terbaru