Iklan Google AdSense

Sat Reskrim Polresta Mamuju Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice

- Jurnalis

Jumat, 21 Oktober 2022 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Sat Reskrim Polresta Mamuju, menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Beru – beru Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Iklan Bersponsor Google

Kasus penganiayaan ini dialami oleh perempuan bernama Mardia. Ia melaporkan Muh Ridwan kepada polisi pada tanggal 1 Oktober 2022. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/276/X/2022/SPKT/RESTAMAMUJU/SULBAR sehingga penyidik sat Reskrim Polresta Mamuju lakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penahanan terhadap pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara, mengaku pihaknya melakukan penegakan hukum terkait kasus pidana penganiayaan yang terjadi di Kalukku pada awal Oktober lalu.

Baca Juga :  Bupati Mamuju Pimpin Operasi Yustisi Penerapan Prokes dan Jam Malam

Namun kata AKP Rigan, setelah pihaknya lakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan juga melakukan penahanan terhadap pelaku selama 20 hari tiba – tiba korban perempuan Mardia datang dihadapan penyidik agar perkara yang dilaporkan diselesaikan saja secara restorative justice atau secara kekeluargaan.

“Ketika penyidik lakukan Restoratif justice kepada para pihak dengan menghadirkan pemerintah desa dan masing – masing keluarga kedua belah pihak, mereka sepakat berdamai dan saling memaafkan serta tidak saling mendendam,” papar Rigan. Jumat (21/10/2022).

Baca Juga :  SatNarkoba Polresta Mamuju, Ciduk Seorang Pemuda Miliki Dan Edar Narkoba

Ditambahkan, pelapor meminta kepada penyidik agar diselesaikan secara kekeluargaan, karana mengingat pelaku adalah tulang punggung keluarganya sehingga apabila menjalani hukuman yang cukup lama anak istrinya bisa terlantar dan tidak ada yang menafkahi.

“Terkait dengan adanya aturan Restorative Justice kami siap menghentikan proses penyidikan dengan pertimbangan korban dan terlapor sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dihadapan pemerintah desa setempat dengan disertai surat pernyataan tidak keberatan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tutup Kasat Reskrim

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Ronda Malam Wujudkan Keamanan Kampung, Tiga Pemuda di Amankan dalam Kondisi Mabuk Berat
Kapolda Sulbar Hadiri Maulid Nabi & Dzikir Kebangsaan: Doa dari Mandar untuk Indonesia Damai
Polda Sulbar Luncurkan Terobosan Kreatif Awasi Distribusi MBG
Mediasi Polemik Masyarakat Kuridi dan Kasambang di Ruang kerja Gubernur Sulbar
HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Sulbar Bagi Sembako dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
Polantas Menyapa, Ditlantas Polda Sulbar Silaturahmi ke Pesantren Al-Munawwarah Sambut HUT Lalu Lintas ke-70
Polsanak Warnai HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Sulbar Ajak Anak Usia Dini Tertib Berlalu Lintas
Dua Terduga Pelaku Aksi Unras Anarkis Ditangkap, Resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Mamuju
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 08:44 WIB

Ronda Malam Wujudkan Keamanan Kampung, Tiga Pemuda di Amankan dalam Kondisi Mabuk Berat

Jumat, 5 September 2025 - 07:33 WIB

Kapolda Sulbar Hadiri Maulid Nabi & Dzikir Kebangsaan: Doa dari Mandar untuk Indonesia Damai

Kamis, 4 September 2025 - 20:43 WIB

Polda Sulbar Luncurkan Terobosan Kreatif Awasi Distribusi MBG

Kamis, 4 September 2025 - 14:44 WIB

Mediasi Polemik Masyarakat Kuridi dan Kasambang di Ruang kerja Gubernur Sulbar

Kamis, 4 September 2025 - 14:25 WIB

HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Sulbar Bagi Sembako dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Polda Sulbar Luncurkan Terobosan Kreatif Awasi Distribusi MBG

Kamis, 4 Sep 2025 - 20:43 WIB