Iklan Google AdSense

Polresta Mamuju Resmi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perluasan Areal Perkebunan Rakyat

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2019 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan dua tersangka korupsi kegiatan perluasan areal perkebunan rakyat kebun kelapa sawit seluas 550 hektare di Desa Leling Utara dan Desa Saludengeng, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Iklan Bersponsor Google

Kedua tersangka yakni Sainal Said dan Anwar Raropi terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran perluasan areal perkebunan kelapa sawit.

Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriyansah, mengatakan kedua tersangka memiliki peranan yang berbeda pada pekerjaan perluasan areal perkebunan kelapa sawit di Desa Leling Utara dan Desa Saludengeng tersebut.

“Pekerjaan ini pada tahun 2013 melalui anggaran Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar sebesar Rp 1,7 miliar,” kata Syamsuriyansah, dalam jumpa persnya, Selasa (19/11).

Baca Juga :  BPKP Nilai Proyek Rp 13 Milliar Patut Ditelusuri APH

Dalam pengerjaannya, tersangka Sainal Said menerima dana sebesar Rp 462.500.000 dari Dinas Perkebunan Sulbar mewakili 5 kelompok tani yang telah di-SK-kan Dinas Perkebunan Sulbar. Namun saat ditelusuri, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan juknis dan dinyatakan menimbulkan kerugian negara.

Tersangka lainnya, Anwar Raropi yang menerima dana sebesar Rp 185 juta dari Dinas Perkebunan Sulbar mewakili 2 kelompok tani juga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan juknis dan menimbulkan kerugian negara.

“Kedua tersangka kini sudah diamankan di tahanan Polresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ancha, sapaan akrab Syamsuriyansah.

Baca Juga :  Kapolda : Polda Sulbar dan Polres Mamasa Bentuk Tim Khusus Usut Tragedi Pembunuhan di Mamasa

Menurutnya, keduanya disangkakan pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Dalam perkara ini juga telah ditetapkan 2 tersangka sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perkebunan yang telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju, yakni PA 1 tahun 6 bulan penjara dan PPTK 3 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Konflik Kasambang–Kuridi, Gubernur Sulawesi Barat Fasilitasi Pertemuan Damai
Satnarkoba Polresta Mamuju Amankan Sopir Truk Ekspedisi Kedapatan Bawa dan Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
Polresta Mamuju Amankan Oknum Mahasiswa Terduga Pelaku Pencurian di Kamar Kost
Fenomena Bendera One Piece Warnai HUT RI, Ketua MUI Mamuju: Jangan Hilangkan Makna Nasionalisme
Car Free Day, Personil Satlantas Polresta Mamuju Gelar PAM dan Penutupan Jalan Arteri Mamuju
Polsek Tommo Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hanya dalam Waktu 6 Jam
Situasi Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang Berangsur Kondusif
Polresta Mamuju Bersama Pemkab Gelar Jumat Bersih di Pesisir Pantai Arteri, Sambut Festival Sandeq Silumba 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:24 WIB

Konflik Kasambang–Kuridi, Gubernur Sulawesi Barat Fasilitasi Pertemuan Damai

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:40 WIB

Polresta Mamuju Amankan Oknum Mahasiswa Terduga Pelaku Pencurian di Kamar Kost

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Fenomena Bendera One Piece Warnai HUT RI, Ketua MUI Mamuju: Jangan Hilangkan Makna Nasionalisme

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Car Free Day, Personil Satlantas Polresta Mamuju Gelar PAM dan Penutupan Jalan Arteri Mamuju

Minggu, 24 Agustus 2025 - 05:49 WIB

Polsek Tommo Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hanya dalam Waktu 6 Jam

Berita Terbaru