Polresta Mamuju Resmi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perluasan Areal Perkebunan Rakyat

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2019 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan dua tersangka korupsi kegiatan perluasan areal perkebunan rakyat kebun kelapa sawit seluas 550 hektare di Desa Leling Utara dan Desa Saludengeng, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Kedua tersangka yakni Sainal Said dan Anwar Raropi terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran perluasan areal perkebunan kelapa sawit.

Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriyansah, mengatakan kedua tersangka memiliki peranan yang berbeda pada pekerjaan perluasan areal perkebunan kelapa sawit di Desa Leling Utara dan Desa Saludengeng tersebut.

“Pekerjaan ini pada tahun 2013 melalui anggaran Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar sebesar Rp 1,7 miliar,” kata Syamsuriyansah, dalam jumpa persnya, Selasa (19/11).

Dalam pengerjaannya, tersangka Sainal Said menerima dana sebesar Rp 462.500.000 dari Dinas Perkebunan Sulbar mewakili 5 kelompok tani yang telah di-SK-kan Dinas Perkebunan Sulbar. Namun saat ditelusuri, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan juknis dan dinyatakan menimbulkan kerugian negara.

Tersangka lainnya, Anwar Raropi yang menerima dana sebesar Rp 185 juta dari Dinas Perkebunan Sulbar mewakili 2 kelompok tani juga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan juknis dan menimbulkan kerugian negara.

“Kedua tersangka kini sudah diamankan di tahanan Polresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ancha, sapaan akrab Syamsuriyansah.

Menurutnya, keduanya disangkakan pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Dalam perkara ini juga telah ditetapkan 2 tersangka sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perkebunan yang telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju, yakni PA 1 tahun 6 bulan penjara dan PPTK 3 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB