Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Terhadap Korban yang Ditemukan Terbungkus Kain Sprei

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2019 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, RAKYATTA.CO.– Personel Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban Jumince Sabreno yang ditemukan terbungkus kain sprei di tepi Sungai Je’neberang, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Senin (18/11).

Pelaku bernama, Raymundus berusia 32 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan dan tercatat sebagai warga Taborong, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya berhasil meringkus satu orang pria yang diduga kuat pelaku pembunuhan terhadap korban yang ditemukan terbungkus kain sprei.

“Berdasarkan hasil informasi dari call center yang kita terima, ada tiga orang yang melaporkan. Namun, hanya satu orang yang menjelaskan ciri-ciri korban sehingga Resmob langsung mengembangkan dan dalam waktu 24 jam, akhirnya bisa mengungkap pelaku pembunuhan yang terjadi di daerah Gowa ini,” kata Ibrahim saat merilis kasus tersebut, Rabu (20/11/2019).

“Pelaku kita tangkap saat berada di tempat kerjanya daerah Taeng, Kabupaten Gowa. Antara pelaku dengan korban ini mempunyai hubungan sebagai kekasih,” sambungnya.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Raymundus terjadi di wilayah Kabupaten Gowa berbatasan dengan Kota Makassar. Dimana menganiaya korban terlebih dahulu hingga meninggal dunia, kemudian membungkus mayat korban dengan menggunakan kain sprei lalu membuangnya di pinggir Sungai Je’neberang.

“Dia membunuh korban dengan cara mencekik dan memukul menggunakan tangan pada bagian wajah korban. Serta memukul kaki korban memakai bambu agar dapat terlipat lalu dibungkus dengan kain seprei kemudian membuang jenazah korban di Sungai Je’neberang,” terangnya.

Akibat perbuatan pelaku, kata Ibrahim pihaknya akan menjerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026
Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang
Keributan di Festival UMKM Berhasil Diredam, Polresta Mamuju Amankan Dua Terduga Pelaku
Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Narkoba, Pasangan Calon Pengantin Pesta Sabu dan Pengedar Obat Berbahaya Ditangkap
Solid Tak Hanya di Lapangan, TNI-Polri dan Kejaksaan Perkuat Kebersamaan di Mapolresta Mamuju
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Senin, 20 Juli 2026 - 05:59 WIB

Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:02 WIB

Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:07 WIB

Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:17 WIB

Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang

Berita Terbaru