Imingi Korbanya Dua Ribu Rupiah, Satreskrim Polres Mamuju Utara Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2019 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO satreskrim polres Mamuju Utara, melalui Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) resmi menahan Pelaku Berinisial A (54) atas laporan pencabulan anak dibawah umur yang korbanya M berusia (5). Yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara, AKBP, Rubertus Roedjito, menjelaskan, Pelaku ditangkap di rumahnya pada hari kamis tanggal 14 Nopember 2019 di Jalan Moch.Hatta, tepatnya di lingkungan Labuang, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Tanpa ada perlawanan.

“Pelaku ini kita amankan usai melakukan aksi bejadnya, berselang beberapa jam kemudian korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tua dan neneknya bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku A kemudian diberikan uang sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah),” jelas Rubertus.

Lanjut, kata Rubertus, Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku A sebagaimana laporan korban M, selanjutnya keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepolres Mamuju Utara pada hari senin tanggal 11 Nopember 2019 untuk dilakukan Proses lebih lanjut.

“Saat diintrogasi Pelaku A menceritakan bahwa yang bersangkutan melakukan pencabulan dengan cara memasukkan jari tangannya kedalam alat kelamin korban kemudian memasukkan alat kelaminnya kekelamin korban. Setelah itu pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah)dan menyampaikan kepada korban untuk tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada mama korban,”ungkap Rubertus

Ditambahkan, bahwa Setelah menerima laporan polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Mamuju Utara mendapatkan 2 (dua) alat bukti sehingga menetapkan A sebagai tersangka dan dari peristiwa tersebut, penyidik menyita Barang Bukti berupa, 1 (satu) lembar baju anak-anak bergambar barbie bertuliskan Prozan, 1 (satu) lembar celana kain berwarna merah jambu, 1 (satu) lembar baju pendek kemeja warna coklat yang bertuliskan Lucky Horse dan 1 (satu)lembar celana pendek warna hitam kombinasi hijau putih.

“Untuk tersangka sendiri kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Penganti UU Nomor 1 Tahun 2006 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 ( Lima ) tahun dan paling Lama 15 ( Lima Belas ) Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( Lima Milyar Rupiah ),”Jelas Rubertus.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB