Diduga Pokja dan PPTK Main Mata, Proyek Pematangan Pembangunan Kantor Kejati Sulbar Tuai Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2019 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Proses tender proyek pematangan pahan pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulbar tuai polemik. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulbar menuai sorotan.

Kuasa Direktur CV Zahra Utama Konstruksi M Syarif menjelaskan, CV Zahra Utama Konstruksi adalah salah satu perusahaan yang diundang atau terkualifikasi di sistem Informasi Kinerja Penyedia (Sikap) pada lelang pertama, dengan sistem tender cepat.

M Syarif mengatakan pihaknya sudah memasukkan penawaran Rp 1,3 miliar melalui lelang cepat yang dibuka pada 13-15 November. Namun tiba-tiba dibatalkan.

“PPTK mengubah sistem tender menjadi tender biasa. Awalnya Tmtender cepat cuma empat peserta. Pas lelang akan berakhir tiba-tiba dibatalkan. Mungkin karena yang diarahkan tidak diundang oleh sistem Sikap,” beber M Syarif.

Ia keberatan dengan sikap PPTK yang membatalkan proses tender pertama dan mengubah sistem tender dari cepat menjadi tender biasa.

Setahunya, sistem tender itu diubah apabila tidak ada yang memenuhi kualifikasi.

Karenanya ia menduga ada main mata antara Pokja dengan PPTK. Dugaannya perusahaan yang disediakan untuk proyek ini tidak diundang oleh Sikap sehingga diputuskan untuk diulang.

“Saya konfirmasi sama pokja tetapi tidak bisa dijawab. Seharusnya tidak diulang karena yang ikut lelang cepat sudah terkualifikasi otomatis oleh sistem. Ada indikasi sudah disiapkan pemenangnya,”katanya.

Ia menolak sistem tender biasa itu bukan karena tidak ingin bersaing, melainkan ia tidak terima dengan sikap PPTK yang dianggap punya siasat buruk.

“Saya sudah menemui PPTK di Dinas PUPR Sulbar, mempertanyakan perubahan sistem lelang itu. Ada apa, kenapa tidak dilakukan lelang biasa sejak awal. Kalau alasannya karena mau cepat, kenapa lelang kedua dilakukan lelang biasa, bukannya lelang biasa itu justru lebih memakan waktu. Makanya saya curiga ada permainan,” ungkapnya.

Dari laman LPSE Sulbar diketahui, lelang ini sudah selesai dan pemenangnya adalah CV Indora Guna Bangsa dengan nilai Rp 1,2 miliar. Sebanyak 26 perusahaan ikut tender dan saat ini sudah memasuki masa sanggahan.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Arjanto menjelaskan, sistem lelang cepat dibatalkan karena terjadi kesalahan penginputan oleh pokja 101 yang menangani tender terkait proyek tersebut.

Karenanya pihaknya melakukan lelang ulang menggunakan sistem lelang biasa berdasarkan masukan dari para ahli konstruksi

“Kita minta memang pertama tender cepat karena waktu yang sempit. Sudah November, kalau ditender (biasa) dikhawatirkan tidak ada yang mampu menyelesaikan. Kita doronglah ke sana (ULP) untuk tender cepat agar bisa selesai cepat, 3-4 hari,”ucapnya.

Begitu tender cepat ternyata gagal, sebab lanjutnya, karena Pokja salah menginput. Pihak PPTK minta tiga kali NPT Rp500 juta sehingga perusahaan yang akan masuk itu mempunyai kemampuan Rp1,5 miliar karena tiga kali Rp500 juta.

“Ternyata yang dia (pokja) input NPT Rp200 juta sehingga tiga kali NPT hanya Rp 600 juta. Sehingga Pokja langsung batalkan karena dikhawatirkan sampai perusahaan yang masuk secara sistem adalah perusahaan yang tidak sesuai kualifikasi yang kami minta. Begitu digagalkan, kita juga berkoordinasi dengan ahli pengadaan,”jelas Arjanto.

Usai dibatalkan karena adanya kesalahan itu, Pokja kembali melakukan lelang dengan sistem lelang biasa, dengan pertimbangan masih ada waktu 20 hari melakukan proses lelang.

Arjanto mengaku tak memilih tender cepat karena dikuatirkan perusahaan yang lolos adalah perusahaan kecil yang tidak sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.

“Kita ubah spesifikasi, kita tambah persyaratan alat yang tadinya cukup hanya sekian truk dan tambah tiga kali lipat truk. Yang tadinya bisa satu eksavator sekarang dua sampai tiga dan sebagainya. Harus kerja siang malam,”ujarnya.

Saat ini, kata dia, sudah ada pemenang tender melalui sistem lelang biasa. Ia mengaku pengerjaan belum jalan karena masih ada sanggahan.

Untuk diketahui, Proyek pematangan lahan Kantor Kejati Sulbar pada tahap pertama dikerjakan dengan alokasi APBD 2019 Sebesar Rp1,7 miliar. Untuk lanjutan pekerjaan kembali dianggarkan Rp1,4 miliar melalui APBD Perubahan 2019.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB