LSM Gempa Indonesia Desak KPK Periksa Kepala BBWSPJ, Bupati Jeneponto hingga PT Arfah Sanusi Terlihat Penjualan Aset

- Jurnalis

Jumat, 6 Oktober 2023 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR — Tegas ketua umum DPP LSM Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran (Gempa) Indonesia Amiruddin, SH KR. Tinggi mendesak dan mengusut secara tuntas penjualan Tanah Aset Pemda Jeneponto Luas 118,88 HA di Duga di Korupsi.

Ketua LSM yang dikenal vocal menyuarakan kebenaran ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang , Bupati Jeneponto dan Direktur PT Arfah Sanusi.

Kasus ini, kata Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa penjualan tanah aset Pemda Jeneponto luas 118,88 HA ke Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang ( BBWSPJ ) untuk pembangunan Bendungan Kareloe diduga dikorupsi


“Tanah Aset Pemda Jeneponto luas 118,88 HA yang dibebaskan oleh PT Arfah Sanusi pada tahun 2002 -2003 dimana PT Arfah Sanusi memenangkan tender pembebasan lahan dan menggunakan uang Pemda Jeneponto sebesar 5 miliar rupiah,” Ujarnya Saat ditemui belum lama ini.

Lanjut dikatakan, sementara Direktur PT Arfah Sanusi (H.Sanusi ) bersama Bupati Jeneponto Baharuddin Baso Tika dan Asisten 1 H.Haruna Rasyid yang menjabat saat itu diproses hukum karena diduga melakukan korupsi terkait pembebasan lahan tersebut dan masing masing dihukum 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa tanah seluas 118,88 HA yang dibebaskan oleh PT Arfah Sanusi menggunakan uang Pemda Jeneponto sebesar 5 miliar adalah menjadi tanah Aset Pemda Jeneponto .

“Pada tahun 3015 tanah aset Pemda Jeneponto tersebut dibebaskan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang ( BBWSPJ ), berdasarkan hasil temuan tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia, bahwa yang diduga menerima pembayaran ganti rugi tanah aset Pemda Jeneponto luas 118,88 HA dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang adalah Direktur PT Arfah Sanusi dan diduga melibatkan Pemerintah Jeneponto,ATR / BPN Gowa dan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang,” Jelasnya.

Masih dikatakan, Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan, bahwa, tanah yang dibebaskan oleh Pompengang yang masuk area Bendungan Kareloe luas 118,88 adalah tanah milik Pemda Jeneponto yang dibebaskan oleh Bupati Jeneponto ( Baharuddin Baso Tika ) pada tahun 2002-2003 yang berlokasi di Kecamatan Biringbulu dan Kecamatan Tompobulu kabupaten Gowa dengan menggunakan dana Pemda Jeneponto sebesar 5 ( lima miliar).

“Tanah tersebut yang berlokasi di dua kecamatan yakni Kecamatan Biringbulu dan Kecamatan Tompobulu di bebaskan pada tahun 2015 oleh Pompengang , ATR / BPN Kabupaten Gowa selaku pengadaan tanah untuk Bendungan Kareloe , dimana tanah 118,88 HA milik Pemda Jeneponto di duga diterima oleh Direktur PT Arfah Sanusi,” Ungkapnya.

Olehnya itu, Secara tegas dirinya meminta KPK , Kejagung Republik Indonesia Kapolri harus memeriksa direktur PT Arfah Sanusi dan Bupati Jeneponto yang sekarang termasuk ATR/ BPN Kabupaten Gowa dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang karena diduga ada konspirasi , korupsi atas ganti rugi tanah milik aset Pemda Jeneponto luas 118,88 HA.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru