Iklan Google AdSense

Polres Mamasa Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Stimulan Gempa Bumi, 2 Tersangka Ditahan 1 DPO

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMASA — Kepolisian Resort (Polres) Mamasa resmi menetapkan 3 tersangka dana bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat gempa bumi yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

Iklan Bersponsor Google

Pengumuman 3 tersangka tersebut disampaikan lewat press release pada Rabu, 11 Oktober 2023 di Ruang Media Center Mapolres Mamasa yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mamasa, AKBP Agung Dwiyanto, bersama Wakapolres Kompol Kemas Aidil Fitri dan Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Waine.

Adapun tersangka dalam kasus ini yakni PP selaku PPK dan MA selaku bendahara pembantu dan satu tersangka lainnya yakni Absi selaku ketua TPM yang merupakan mantan Kepala Desa Baruru dimana saat ini PP dan MA langsung ditahan sementara Apsi dinyatakan DPO

Baca Juga :  Terima Hak yang Tertunda 2 Tahun, 37 Orang Guru Apresiasi Ombudsman

Dalam  press release ini diketahui bahwa jumlah kerugian negara dalam kasus ini sebesar satu miliar empat juta tujuh ratus ribu rupian yang dilakukan tersangka lewat pemotongan dari dana bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat gempa bumi yang total keseluruhan yang masuk kabupaten Mamasa sebesar Rp 9.420.000.000.

Baca Juga :  Sekda Sulbar Ajak Wahdah Kolaborasi Program Perbaikan Keummatan

Akibat Perbuatannya Pelaku di Kenakan Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun dan Dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU N0. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah di Ubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana (Leo)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Dua Terduga Pelaku Aksi Unras Anarkis Ditangkap, Resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Mamuju
Polresta Mamuju Gelar Apel Siaga dan Patroli Skala Besar Pastikan Kamtibmas Kondusif
Polresta, Kodim 1418 dan Satpol PP Gelar Patroli Skala Besar di Wilayah Kabupaten Mamuju
Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Tiga Titik Kota Mamuju Berjalan Aman dan Lancar
Tingkatkan Silaturahmi dan Komunikasi, Kapolresta Mamuju Hadiri Silaturahim Akbar Kerabat Maradika Mamuju
Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan yang Libatkan Pekerja Perempuan Hamil PT. Mul
Personel Satlantas Polresta Mamuju All Out Amankan Puncak Acara Sandeq Silumba 2025
Kapolsek Tommo Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Wamen Pariwisata RI di Desa Tommo Mamuju
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 13:28 WIB

Dua Terduga Pelaku Aksi Unras Anarkis Ditangkap, Resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Mamuju

Rabu, 3 September 2025 - 07:51 WIB

Polresta Mamuju Gelar Apel Siaga dan Patroli Skala Besar Pastikan Kamtibmas Kondusif

Selasa, 2 September 2025 - 10:43 WIB

Polresta, Kodim 1418 dan Satpol PP Gelar Patroli Skala Besar di Wilayah Kabupaten Mamuju

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Tiga Titik Kota Mamuju Berjalan Aman dan Lancar

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:31 WIB

Tingkatkan Silaturahmi dan Komunikasi, Kapolresta Mamuju Hadiri Silaturahim Akbar Kerabat Maradika Mamuju

Berita Terbaru