Selain Terlibat KDRT, Pria Ini Juga Terlibat Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2019 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO — Usai tertangkap pada pada Kamis tanggal 05 Desember 2019 sekira pukul 17.00 wita oleh Unit Jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Mamuju Utara yang diback Up oleh Polsek Rio Pakava dalam kasus Kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya dengan cara tidak manusiawi.

Kini, Samiruddin Alias Sami (36) di perhadapkan dengan kasus baru yakni Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2019 di Dusun Beso Desa Makmur Jaya Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

Pelaku diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/114/XII/2019/SPKT Res Matra, tgl 4 Desember 2019 tentang dugaan Kasus Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur dengan Korban berinisial S.

Kasat Reskrim AKP Rubertus Riedjito S.I.K, mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan sementara Pelkua Samiruddin Alias Sami (36) telah mengakui perbuatannya dimana pengakuan pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korbanya yang tidak lain masih di bawah umur.

“Hasil Pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur,”ujar Rubertus Riedjito.

Rubertus Riedjito, menambahkan, dalam kasus Persetubuhan ini Salah satu LP Persetubuhan Anak Dibawah Umur dengan Korban Sdri. T dilimpah ke Polres Donggala mengingat TKP di Wilkum Donggala. Dari TKP Penyidik menyita barang bukti dari Tkp Berupa 1 (satu) lembar Sarung,1 (satu) Lembar baju Bali,1 (satu) lembar celana dalam,1 (satu)lembar Bh dan 1(satu) lembar celana panjang.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Penganti UU Nomor 1 Tahun 2006 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda senilai 5 milyar rupiah.Tersangka juga merupakan residivis Curas dan kepemilikan senjata api illegal,”Pungkasnya.

Berita Terkait

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026
Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang
Keributan di Festival UMKM Berhasil Diredam, Polresta Mamuju Amankan Dua Terduga Pelaku
Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Narkoba, Pasangan Calon Pengantin Pesta Sabu dan Pengedar Obat Berbahaya Ditangkap
Solid Tak Hanya di Lapangan, TNI-Polri dan Kejaksaan Perkuat Kebersamaan di Mapolresta Mamuju
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Senin, 20 Juli 2026 - 05:59 WIB

Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:02 WIB

Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:07 WIB

Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:17 WIB

Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang

Berita Terbaru