Kabag Umum Kemenkumham Sulbar Sebut Pentingnya Penyelesaian Kerugian Keuangan Negara

- Jurnalis

Rabu, 13 Desember 2023 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Marasidin menilai terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertujuan untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang.

Hal itu disampaikan Marasidin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Bagian Umum, Sudarsono pada kegiatan pembinaan dan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2023 serta aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat di Aula Pengayoman. (13/12)

Tak hanya itu, salah seorang Kakanwil di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu juga mengatakan bahwa diharapkan adanya peningkatan disiplin dan tanggungjawab para pegawai Negeri/Pejabat Negara pada umumnya dan para pengelola keuangan pada khususnya.

“oleh karena itu, disusun aplikasi sistem informasi penyelesaian kerugian negara (sipkn) agar proses penyelesaian kerugian negara dapat dipantau secara online dan realtime” ujar Sudarsono membacakan sambutan tertulis tersebut

Informasi kerugian negara dapat bersumber dari hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung.

Sehingga, laporan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Inspektorat Kementerian, Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, laporan tertulis yang bersangkutan, informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggungjawab, dan pelapor secara tertulis.

Untuk itu, manfaat utama dari penerapan Permenkumham itu yaitu peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Melalui aplikasi ini, setiap langkah penyelesaian kerugian negara akan terpantau dengan baik termasuk proses investigasi, penilaian kerugian, tindakan pemulihan.

“Hingga tindak lanjut pencegahan. dengan data yang terintegrasi dan mudah diakses,  kementerian hukum dan ham dapat melakukan analisis lebih efektif untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam penyelesaian kerugian negara” sambungnya.

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh perwakilan Unit Pelaksanan Teknis di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat.

Berita Terkait

RSUD Sulbar Kini Punya MRI hingga Ortodonti, Gubernur SDK: Citra Pemerintah Ada di Layanan Rumah Sakit
Sempat Alot, Gubernur Suhardi Duka Terima Dua Nama Calon Wagub Sulbar dan Siap Teruskan ke DPRD
Satpol PP Sulbar Sisir 16 Toko di Mamuju, Peredaran Rokok Ilegal Diawasi Ketat
Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah
PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan
Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda
Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan
Sulbar Tembus 6 Besar Nasional Digitalisasi Perlinsos, 73.230 KK Sudah Terdata
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:22 WIB

RSUD Sulbar Kini Punya MRI hingga Ortodonti, Gubernur SDK: Citra Pemerintah Ada di Layanan Rumah Sakit

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Sempat Alot, Gubernur Suhardi Duka Terima Dua Nama Calon Wagub Sulbar dan Siap Teruskan ke DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:24 WIB

Satpol PP Sulbar Sisir 16 Toko di Mamuju, Peredaran Rokok Ilegal Diawasi Ketat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:02 WIB

PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan

Berita Terbaru