Kemenkumham Sulbar Dukung Peningkatan Pemahaman Terkait Jaminan Sosial

- Jurnalis

Selasa, 13 Februari 2024 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung pelaksanaan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman terkait Jaminan Sosial.

Hal itu disampaikannya saat mengikuti kegiatan itu secara virtual di ruang Oemar Seno Aji, Selasa (13/2/2024).

“Kegiatan ini, sangat bermanfaat dalam mencari informasi terkait Jaminan Sosial yang dapat menjadi modal terbaik pelaksanaan Jaminan Sosial di Lingkungan Kemenkumham RI” sambung salah seorang Kakanwil dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu Didampingi Kadiv Administrasi, Rudi Hartono

Membuka kegiatan tersebut secara langsung Kepala Biro SDM Setjen, Supartono, yang menyampaikan bahwa, “Jaminan Sosial merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Negara berdasarkan Konstitusi, sistim Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”.

Supartono mengatakan bahwa Jaminan Sosial bagi ASN merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan dari negara yang berupa materil atau non materil.

“Kemenkumham RI terus berkomitmen memfasilitasi dan menyediakan secara maksimal kebutuhan Jaminan Sosial bagi ASN di Lingkungan Kemenkumham RI, dengan tujuan untuk mendukung kinerja para ASN,” ujarnya.

Pada kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara, PT. Taspen, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Disampaikan oleh narasumber terkait Pasal 21 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2023, mengamanatkan ASN mendapatkan pengakuan dan penghargaan berupa jaminan sosial yang terdiri atas Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

Selanjutnya penyampaian materi terkait Program Tabungan Perumahan Rakyat yang terdapat pada UUD 1945 Pasal 28 H (Ayat 1) mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Berita Terkait

Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan
Sulbar Tembus 6 Besar Nasional Digitalisasi Perlinsos, 73.230 KK Sudah Terdata
Bapenda Sulbar Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal, Pedagang Diimbau Waspada!
Lawan Penipuan Digital, Pemprov Sulbar Luncurkan Scam Ready ASEAN!
Sulbar Jajaki Kerja Sama dengan Amerika Serikat, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas
Sekda Sulbar Junda Maulana Luncurkan SI-EVAL KINANTI, Evaluasi Kinerja Pemerintah Kini Digital
DKP Sulbar Matangkan APBD 2027, Target PAD Rp670 Juta dan Efisiensi Anggaran Jadi Fokus
Gubernur Sulbar Kukuhkan Pengurus FKUB 2026–2031, Kerukunan Umat Beragama Jadi Prioritas
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Sulbar Tembus 6 Besar Nasional Digitalisasi Perlinsos, 73.230 KK Sudah Terdata

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Bapenda Sulbar Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal, Pedagang Diimbau Waspada!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Lawan Penipuan Digital, Pemprov Sulbar Luncurkan Scam Ready ASEAN!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Sulbar Jajaki Kerja Sama dengan Amerika Serikat, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas

Berita Terbaru