Kurang Dari 24 Jam, Resmob Polresta Mamuju Kembali Ungkap Pencurian Uang Ratusan Juta Rupiah

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju Sulbar – Berdasarkan laporan polisi : LP/B/71/IV/2024/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku pencurian pemberatan (curat)

Untuk diketahui, bahwa hanya butuh waktu 13 jam setelah dilakukan penyelidikan pelaku Pencurian berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Mamuju yang ternyata pelaku adalah mantan karyawan toko tersebut yakni di Toko milik Yanuar yang terletak di jalan Abd. Syakur Mamuju.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar Mengatakan bahwa benar pelaku telah hentikan pelariannya dijalan poros Polman dan dilakukan penegakan hukum sekarang ini adalah berinisial Iwan (23) alamat Malunda Majene

Lebih lanjut, bahwa pelaku melakukan pencurian seorang diri dimana ketika dirinya mengetahui toko milik Yanuar dalam keadaan kosong pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat masuk kedalam toko melalui lubang

Kronologis kejadian
Pada saat itu Rumah Toko korban dalam keadaan kosong dan saat korban sampai ke Rumah Toko tersebut korban melihat laci toko yang berisi uang sebanyak kurang lebih RP. 100.000.000,- sudah tidak ada

Selanjutnya korban memeriksa rekaman cctv yang berada di dalam toko kemudian melaporkan kejadian tersebut di ruang SPKT Polresta Mamuju

Dengan berbekal rekaman CCTV toko milik korban Tim Resmob lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dan alhamdulillah berhasil tangkap pelaku di kabupaten Polman. Jelas Kapolresta

Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian uang di Toko Yuniar mantan bosnya dan uang hasil curian tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya dan memberikan sebagian kepada keluarganya.

Sekarang ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pidana pencurian pemberatan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Tutup Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar

Berita Terkait

Cegah Kriminalitas Jalanan, URC Polres Mateng Perketat Patroli di Trans Sulawesi hingga Tobadak
Cegah Kejahatan Jalanan, URC Ditreskrimum Polda Sulbar Patroli Malam Sasar Bank hingga SPBU di Mamuju
Polisi Sisir Kota Mamuju hingga Dini Hari, URC Polresta Antisipasi Premanisme dan Balap Liar
Kapolda Sulbar Sidak SPBU Mamuju, Penyalahgunaan BBM Subsidi Disikat, Polisi Terlibat Pun Ditindak!
Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras
Kapolda Sulbar Kunjungi Polresta Mamuju, Kapolresta: Suatu Kehormatan dan Motivasi Untuk Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat
Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju
Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Cegah Kriminalitas Jalanan, URC Polres Mateng Perketat Patroli di Trans Sulawesi hingga Tobadak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan, URC Ditreskrimum Polda Sulbar Patroli Malam Sasar Bank hingga SPBU di Mamuju

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Polisi Sisir Kota Mamuju hingga Dini Hari, URC Polresta Antisipasi Premanisme dan Balap Liar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Kapolda Sulbar Sidak SPBU Mamuju, Penyalahgunaan BBM Subsidi Disikat, Polisi Terlibat Pun Ditindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Berita Terbaru