Iklan Google AdSense

Terkait Kebijakan Komite SMAN 1 Mamasa, ini Tanggapan Ombudsman

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2020 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Konsep dasar penggalangan partisipasi dari orang tua siswa untuk mendukung operasional sekolah, tidak ditentukan jumlahnya, tidak ditetapkan jadwal penarikan partisipasi tersebut, jelas pemanfataannya dan penetapannya melalui musyawarah bersama.

Iklan Bersponsor Google

Hal itu ditegaskan kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar, menanggapi keluhan orang tua siswa atas kebijakan komite SMA Negeri 1 Mamasa yang melakukan penarikan biaya senilai 400.000 per siswa, (09/01/20).

Lukman juga mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima aduan, olehnya ia meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas kebijakan itu silahkan menyampaikan aduan resmi ke Ombudsman RI Sulbar.

Baca Juga :  Total Dukung Sutinah, Ini Alasan DPD PAN Mamuju

“Masalah ini sudah sampai ke kami dan hasil analisa tim pemeriksa dan verifikasi laporan (PVL) Ombudsman, masalah ini tidak termasuk kejadian darurat sehingga kami harus menunggu laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan,” jelas Lukman

Meski demikian Lukman juga menghimbau semua komite sekolah dan jajaran kepala sekolah di sulawesi barat, agar pemanfaatan fungsi komite dalam membantu operasional pendidikan tetap mematuhi aturan yang ada.

“Yang kita harapkan aturan itu menjadi rel atau jalur yang digunakan dalam penarikan partisipasi siswa, jangan dijadikan tempat menyisipkan kepentingan tertentu karena itu akan menyebabkan masalah,” kata Lukman

Baca Juga :  LSM Minta Kejagung Evaluasi Kinerja Kejati Maluku Terkait PLTMG Namlea

Sebelumnya Tim Ombudsman juga sudah pernah melakukan sosialisasi di 6 Kabupaten yang melibatkan SMA, SMK dan MA tentang penguatan fungsi komite sekolah dalam pengembangan pendidikan disetiap sekolah, sehingga semua sekolah harusnya sudah paham tantang tata cara dan model pelibatan komite dalam menggalang partisipasi orang tua siswa yang sesuai aturan. “Jika masih ada riak-riak yakim saja ada tahapan yang dilewatkan,” tutup Lukman

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan yang Libatkan Pekerja Perempuan Hamil PT. Mul
Personel Satlantas Polresta Mamuju All Out Amankan Puncak Acara Sandeq Silumba 2025
Kapolsek Tommo Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Wamen Pariwisata RI di Desa Tommo Mamuju
Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang, Polresta Mamuju dan Polsek Tapalang Gelar Patroli serta Himbauan Kamtibmas
Tni Polri Terus Bersinergi Ciptakan Keamanan Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang
Konflik Kasambang–Kuridi, Gubernur Sulawesi Barat Fasilitasi Pertemuan Damai
Satnarkoba Polresta Mamuju Amankan Sopir Truk Ekspedisi Kedapatan Bawa dan Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
Polresta Mamuju Amankan Oknum Mahasiswa Terduga Pelaku Pencurian di Kamar Kost
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan yang Libatkan Pekerja Perempuan Hamil PT. Mul

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Personel Satlantas Polresta Mamuju All Out Amankan Puncak Acara Sandeq Silumba 2025

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:29 WIB

Kapolsek Tommo Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Wamen Pariwisata RI di Desa Tommo Mamuju

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang, Polresta Mamuju dan Polsek Tapalang Gelar Patroli serta Himbauan Kamtibmas

Selasa, 26 Agustus 2025 - 08:26 WIB

Tni Polri Terus Bersinergi Ciptakan Keamanan Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang

Berita Terbaru