Sat Narkoba Polres Mamuju Utara Ringkus Bandar Sabu, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2020 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO — Satuan Narkoba Polres Mamuju Utara, Polda Sulbar meringkus bandar sabu tepatnya di Dusun Wecella, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.

Kasat Narkoba Polres Mamuju Utara, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, penangkapan bandar sabu ini berkat adanya informasi warga. Bawah di salah satu rumah tersangaka AA (45) bersama rekannya R (16) sering terjadi transaksi narkoba.

“Berdasarkan laporan tersebut, selanjut petugas melakukan penyidikan dan apa yang menjadi kecurigaan warga berbuah hasil dengan diamamkan salah Seorang tersangka AA (45) yang di ketahui sebagai bandar sabu, bersama rekannya berinisial R (16),” Kata Ronald Suhartawan Hadipura.

Dari hasil penangkapan tersebut, Kata Ronald Suhartawan Hadipura, selain mengamankan dua tersangka petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 sachet kecil berisikan kristal bening yang diduga sabu serta 1 buah hp Nokia warna hitam

“Saat ini kedua tersangka telah kita amankan di Mapolres Mamuju Utara. Sementara untuk keduanya kita jerat dengan pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun, penjara”Tutup Ronald Suhartawan Hadipura.

Berita Terkait

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka
Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju
URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama
Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu
Tiga Hari Tak Keluar Kamar, Wartawan Senior Ditemukan Meninggal di Pasangkayu
Harla Kejaksaan ke-81, Kajari Pasangkayu Sambangi IJS
Warga Diterkam Buaya Saat Cari Ikan di Pantai Pasangkayu, URC Reskrim Bergerak Cepat
Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama

Jumat, 25 September 2026 - 12:15 WIB

Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu

Minggu, 6 September 2026 - 11:32 WIB

Tiga Hari Tak Keluar Kamar, Wartawan Senior Ditemukan Meninggal di Pasangkayu

Berita Terbaru