Iklan Google AdSense

Kakanwil Bersama Kadiv Imigrasi Kemenkumham Sulbar Koordinasi ke Dinasdukcapil, Bangun Kerjasama

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Salah satunya melalui permohonan pewarganegaraan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda.

Iklan Bersponsor Google

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Pamuji Raharja didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Nurudin menggelar koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (24/9/2024).

Kakanwil disambut langsung oleh Kepala Dinasdukcapil Pemprov Sulbar Muhammad Rusdi.

Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi untuk melaksanakan kerjasama terkait pencatatan dan pelaporan Anak Berkewarganegaraan Ganda.

“Sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Dinasdukcapil memiliki visi yang sama dan dapat terjalin dengan baik, sehingga diharapkan yang bisa meminimalisasi anak berkewarganegaraan ganda tidak kehilangan kewarganegaraan” ucap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman itu.

Baca Juga :  Kemenkumham Sulbar Lakukan Sinergi Dengan Pemda Mateng Bentuk Desa Sadar Hukum

Menurutnya, Hal ini sangat penting agar anak hasil kawin campur memiliki kejelasan status kewarganegaraan dan menghindari kehilangan kewarganegaraan.

Dalam kesempatan yang sama itu, Kadiv Keimigrasian Nurudin menyampaikan beberapa informasi mengenai ketentuan terbaru dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pada peraturan tersebut terdapat pasal tambahan 3A yang memberikan kepastian dan landasan hukum terhadap status kewarganegaraan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan proses Naturalisasi Anak.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sulbar Jadi Juri Lomba Keluarga Sadar Hukum di Pasangkayu

“Hal ini sangat penting agar anak hasil kawin campur memiliki kejelasan status kewarganegaraan dan menghindari kehilangan kewarganegaraan,” ujar Nurudin.

“Tujuan kami, yaitu untuk berkerjasama dengan Dinasdukcapil, nantinya kami akan memberikan data anak berkewarganegaraan ganda. Mereka yang memilih warga negara asing atau tidak memilih. Sehingga nantinya bisa dilaporkan ke Dinasduckcapil Pusat,” tutur Nurudin.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Digelar September, Kadis Pariwisata Pimpin Rapat Matangkan Pelaksanaan Event Gema Sulbar
Pemprov Sulbar Dorong 100% Kepesertaan JKN di Desa Lampoko, Lokus Pasti Padu
Wakil Gubernur Sulbar Sentil Publik Lewat Postingan Menyentuh tentang Risiko Petugas Keamanan
Pemprov Sulbar Persiapkan Evidence Penilaian MCP KPK, Targetkan Nilai 78 Poin Tahun 2025
Gubernur Suhardi Duka Fasilitasi Mediasi Konflik Warga Kuridi dan Kasambang, Kapolda Hadirkan Solusi Damai
Biro Hukum Laksanakan Sosialisasi Hukum terkait Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara di Lingkup Pemprov Sulbar
24 Pejabat Mamuju Tengah Jalani Uji Kompetensi, Inspektur Sulbar Tekankan Integritas dan Profesionalitas
Pimpin Rakor Pastipadu, Wagub Salim S Mengga Tekankan Data Valid Jadi Kunci untuk Bantuan Harus Tepat Sasaran
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 20:16 WIB

Digelar September, Kadis Pariwisata Pimpin Rapat Matangkan Pelaksanaan Event Gema Sulbar

Kamis, 4 September 2025 - 19:06 WIB

Pemprov Sulbar Dorong 100% Kepesertaan JKN di Desa Lampoko, Lokus Pasti Padu

Kamis, 4 September 2025 - 14:48 WIB

Wakil Gubernur Sulbar Sentil Publik Lewat Postingan Menyentuh tentang Risiko Petugas Keamanan

Kamis, 4 September 2025 - 14:15 WIB

Pemprov Sulbar Persiapkan Evidence Penilaian MCP KPK, Targetkan Nilai 78 Poin Tahun 2025

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Gubernur Suhardi Duka Fasilitasi Mediasi Konflik Warga Kuridi dan Kasambang, Kapolda Hadirkan Solusi Damai

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Polda Sulbar Luncurkan Terobosan Kreatif Awasi Distribusi MBG

Kamis, 4 Sep 2025 - 20:43 WIB