Iklan Google AdSense

ESDM Sulbar Tinjau Titik Koordinat Lahan Warga yang Dikalim Perusahaan, Imanuddin Desak Proses Pemetaan dan Penciutan

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Konflik antara warga Desa Kabuloang dan perusahaan tambang PT. Polemaju Mineral Mandiri terkait klaim lahan kembali memanas. Pada Kamis (3/10/2024), pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat melakukan peninjauan lapangan untuk menentukan titik koordinat lahan yang dipermasalahkan.

Iklan Bersponsor Google

Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari musyawarah yang melibatkan puluhan warga Kabuloang sebagai pemilik lahan, pendamping hukum, perusahaan, serta beberapa instansi terkait seperti ESDM, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Dalam pertemuan tersebut, Direktur PT. Polemaju Mineral Mandiri, Abdul Hafid, menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan lahan yang diklaim warga dan menyerahkan proses penciutan kepada pihak ESDM dan Perizinan.

Baca Juga :  Kapolda Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Satpol PP Maluku

Sebelumnya, PT. Polemaju Mineral Mandiri telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), namun warga menolak karena tidak ada kesepakatan terkait harga atau sewa lahan. Pendamping hukum warga, Imanuddin, menjelaskan bahwa pemerintah, melalui ESDM Sulbar, turun langsung untuk memastikan lahan warga yang diklaim masuk dalam peta WIUP.

“Dari hasil di lapangan, pihak ESDM telah mengambil titik koordinat lahan warga dan melampirkan dokumen alas haknya untuk segera dilakukan penciutan,” ujar Imanuddin, yang akrab disapa Bang Iman.

Baca Juga :  Di Makassar, Amran Mahmud Sempatkan Semangati Delegasi Sulsel di PON XX Papua

Lebih lanjut, warga dan tim pendamping hukum menuntut pencabutan izin perusahaan apabila terbukti seluruh lahan tersebut merupakan milik warga. Mereka menduga izin yang diterbitkan cacat prosedural. “Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas Imanuddin dari LBH Tombak Keadilan Makassar.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi warga yang merasa haknya dilanggar, sekaligus menjadi langkah awal penyelesaian konflik lahan di wilayah tersebut.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Dua Terduga Pelaku Aksi Unras Anarkis Ditangkap, Resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Mamuju
Polresta Mamuju Gelar Apel Siaga dan Patroli Skala Besar Pastikan Kamtibmas Kondusif
Polresta, Kodim 1418 dan Satpol PP Gelar Patroli Skala Besar di Wilayah Kabupaten Mamuju
Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Tiga Titik Kota Mamuju Berjalan Aman dan Lancar
Tingkatkan Silaturahmi dan Komunikasi, Kapolresta Mamuju Hadiri Silaturahim Akbar Kerabat Maradika Mamuju
Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan yang Libatkan Pekerja Perempuan Hamil PT. Mul
Personel Satlantas Polresta Mamuju All Out Amankan Puncak Acara Sandeq Silumba 2025
Kapolsek Tommo Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Wamen Pariwisata RI di Desa Tommo Mamuju
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 13:28 WIB

Dua Terduga Pelaku Aksi Unras Anarkis Ditangkap, Resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Mamuju

Rabu, 3 September 2025 - 07:51 WIB

Polresta Mamuju Gelar Apel Siaga dan Patroli Skala Besar Pastikan Kamtibmas Kondusif

Selasa, 2 September 2025 - 10:43 WIB

Polresta, Kodim 1418 dan Satpol PP Gelar Patroli Skala Besar di Wilayah Kabupaten Mamuju

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Tiga Titik Kota Mamuju Berjalan Aman dan Lancar

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:31 WIB

Tingkatkan Silaturahmi dan Komunikasi, Kapolresta Mamuju Hadiri Silaturahim Akbar Kerabat Maradika Mamuju

Berita Terbaru