Iklan Google AdSense

Catat, Ini Mekanisme Tilang Online yang Perlu Anda Ketahui

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Sistem tilang online kini semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus pelanggaran lalu lintas tanpa harus repot mengikuti proses persidangan secara langsung. Berikut adalah tahapan mekanisme tilang online yang diterapkan oleh pihak berwenang:

Iklan Bersponsor Google

Penindakan oleh Petugas
Proses tilang dimulai dengan penindakan langsung di lapangan oleh petugas yang menemukan pelanggaran lalu lintas. Petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar yang berisi informasi terkait pelanggaran tersebut.

Penginputan Data Tilang Secara Online
Setelah penindakan, operator akan melakukan penginputan data tilang ke sistem online berdasarkan data yang telah diisi oleh petugas. Proses ini memastikan data pelanggaran segera tercatat secara digital.

Terbitnya Kode Pembayaran BRIVA
Setelah data tilang diinput, informasi pelanggaran akan muncul di situs resmi tilang online, yaitu etilang.info. Di sana, pelanggar akan menemukan kode pembayaran BRIVA yang diterbitkan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga :  Serahkan Bantuan Untuk Kaum Difabel dan Lansia, Arwan Aras Juga Bicara Soal Fungsi kerja Komisi VIII DPR RI

Pembayaran Denda melalui BRIVA
Pelanggar wajib melakukan pembayaran denda tilang menggunakan kode BRIVA tersebut melalui bank, dengan batas waktu 4 hari sebelum jadwal persidangan. Denda ini merupakan penitipan sampai putusan sidang ditetapkan.

Penyerahan Bukti Pembayaran dan Pengambilan Barang Sitaan
Setelah melakukan pembayaran denda, pelanggar harus menunjukkan bukti pembayaran BRIVA kepada petugas penindak. Setelah verifikasi, petugas akan menyerahkan kembali barang bukti yang disita, seperti SIM atau STNK, kepada pelanggar.

Penyerahan Berkas ke Pengadilan
Petugas kemudian menyerahkan berkas tilang ke pengadilan, lengkap dengan bukti pembayaran BRIVA dari pelanggar. Proses ini memudahkan pengadilan dalam menindaklanjuti kasus pelanggaran tersebut.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Sulbar Hadiri Program Senter KIM Sasar Wilayah Kabupaten Pasangkayu

Memantau Hasil Persidangan secara Online
Pada hari persidangan, pelanggar tidak perlu hadir langsung. Mereka dapat memeriksa hasil persidangan secara online melalui situs tilang.kejaksaan.go.id. Cukup dengan memasukkan kode register tilang, pelanggar dapat mengetahui hasil keputusan denda.

Pengambilan Sisa Denda
Jika terdapat sisa dari denda yang telah dititipkan, pelanggar berhak untuk mengambil sisa uang tersebut di bank BRI. Pelanggar hanya perlu membawa berkas pengantar hasil sidang yang diterbitkan oleh kejaksaan untuk mencairkan sisa dana.

Dengan mekanisme tilang online ini, masyarakat dapat mengurus pelanggaran lalu lintas dengan lebih praktis, cepat, dan efisien tanpa harus mengikuti proses pengadilan secara langsung. Sistem ini dirancang untuk mempermudah pelanggar dalam memenuhi kewajibannya dan mendapatkan informasi secara transparan.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Aliansi OKP Akan Gelar Aksi Unras di Polresta Mamuju, Satlantas Imbau Pengendara Cari Jalur Alternatif
Hari Bahagia Bripda Anugrah Pratama Putra dan Alifhiya Cinta Maritza
Dorong Garam Majene Terdaftar Jadi IG, Kanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Pengisian Kusioner
Ronda Malam Wujudkan Keamanan Kampung, Tiga Pemuda di Amankan dalam Kondisi Mabuk Berat
Mediasi Polemik Masyarakat Kuridi dan Kasambang di Ruang kerja Gubernur Sulbar
Dua Terduga Pelaku Aksi Unras Anarkis Ditangkap, Resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Mamuju
Polresta Mamuju Gelar Apel Siaga dan Patroli Skala Besar Pastikan Kamtibmas Kondusif
Polresta, Kodim 1418 dan Satpol PP Gelar Patroli Skala Besar di Wilayah Kabupaten Mamuju
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 08:06 WIB

Aliansi OKP Akan Gelar Aksi Unras di Polresta Mamuju, Satlantas Imbau Pengendara Cari Jalur Alternatif

Sabtu, 6 September 2025 - 13:23 WIB

Hari Bahagia Bripda Anugrah Pratama Putra dan Alifhiya Cinta Maritza

Jumat, 5 September 2025 - 19:57 WIB

Dorong Garam Majene Terdaftar Jadi IG, Kanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Pengisian Kusioner

Jumat, 5 September 2025 - 08:44 WIB

Ronda Malam Wujudkan Keamanan Kampung, Tiga Pemuda di Amankan dalam Kondisi Mabuk Berat

Kamis, 4 September 2025 - 14:44 WIB

Mediasi Polemik Masyarakat Kuridi dan Kasambang di Ruang kerja Gubernur Sulbar

Berita Terbaru