Catat, Ini Mekanisme Tilang Online yang Perlu Anda Ketahui

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Sistem tilang online kini semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus pelanggaran lalu lintas tanpa harus repot mengikuti proses persidangan secara langsung. Berikut adalah tahapan mekanisme tilang online yang diterapkan oleh pihak berwenang:

Penindakan oleh Petugas
Proses tilang dimulai dengan penindakan langsung di lapangan oleh petugas yang menemukan pelanggaran lalu lintas. Petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar yang berisi informasi terkait pelanggaran tersebut.

Penginputan Data Tilang Secara Online
Setelah penindakan, operator akan melakukan penginputan data tilang ke sistem online berdasarkan data yang telah diisi oleh petugas. Proses ini memastikan data pelanggaran segera tercatat secara digital.

Terbitnya Kode Pembayaran BRIVA
Setelah data tilang diinput, informasi pelanggaran akan muncul di situs resmi tilang online, yaitu etilang.info. Di sana, pelanggar akan menemukan kode pembayaran BRIVA yang diterbitkan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Pembayaran Denda melalui BRIVA
Pelanggar wajib melakukan pembayaran denda tilang menggunakan kode BRIVA tersebut melalui bank, dengan batas waktu 4 hari sebelum jadwal persidangan. Denda ini merupakan penitipan sampai putusan sidang ditetapkan.

Penyerahan Bukti Pembayaran dan Pengambilan Barang Sitaan
Setelah melakukan pembayaran denda, pelanggar harus menunjukkan bukti pembayaran BRIVA kepada petugas penindak. Setelah verifikasi, petugas akan menyerahkan kembali barang bukti yang disita, seperti SIM atau STNK, kepada pelanggar.

Penyerahan Berkas ke Pengadilan
Petugas kemudian menyerahkan berkas tilang ke pengadilan, lengkap dengan bukti pembayaran BRIVA dari pelanggar. Proses ini memudahkan pengadilan dalam menindaklanjuti kasus pelanggaran tersebut.

Memantau Hasil Persidangan secara Online
Pada hari persidangan, pelanggar tidak perlu hadir langsung. Mereka dapat memeriksa hasil persidangan secara online melalui situs tilang.kejaksaan.go.id. Cukup dengan memasukkan kode register tilang, pelanggar dapat mengetahui hasil keputusan denda.

Pengambilan Sisa Denda
Jika terdapat sisa dari denda yang telah dititipkan, pelanggar berhak untuk mengambil sisa uang tersebut di bank BRI. Pelanggar hanya perlu membawa berkas pengantar hasil sidang yang diterbitkan oleh kejaksaan untuk mencairkan sisa dana.

Dengan mekanisme tilang online ini, masyarakat dapat mengurus pelanggaran lalu lintas dengan lebih praktis, cepat, dan efisien tanpa harus mengikuti proses pengadilan secara langsung. Sistem ini dirancang untuk mempermudah pelanggar dalam memenuhi kewajibannya dan mendapatkan informasi secara transparan.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar Buka Lomba Kicau Mania Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:02 WIB

Sorot

IJS Sulbar Kecam Oknum Wartawan Diduga Ancam Narasumber

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:57 WIB