Eksekusi Lahan di Desa Laliko Kec. Campalagian Mendapat Pengawalan Ketat Polres Polman.

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2020 - 01:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polewali Mandar — Kapolres Polewali Mandar AKBP Muhammad Rifai, SH SI.K, terjung langsung mengawal jalankan eksekusi lahan berupa tanah kebun seluas Kl 1850 M yang diatasnya terdapat tanaman Pohon kelapa sebanyak Kl. 52 Pohon dan 1 Unit rumah Kebun seluas Kl. 2×3 meter. Seperti pada Rabu (12/02/2020)

Bertempat di Jln. Poros Polman Majene Desa Laliko Kec. Campalagian Kab. Polman telah dilaksanakan Eksekusi Perkara Perdata No : 39 / Pdt.G / 2016 / PN.Pol jo No. 100 / Pdt / 2018 / PT. Mks oleh Pengadilan Negeri Polewali yang diperkarakan antara Pati binti Rani dkk selaku pemohon Eksekusi melawan Hada dkk selaku termohon eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Panitera PN. Polewali Amir Mahmud,SH didampingi Staf PN. Polewali Muh. Saleh, SH, dan Hamzah, SH dihadiri oleh pihak Pemohon Eksekusi Abdullah Bin Hamid, Kades Laliko Nasruddin dan Masyarakat Kl. 50 orang.

Pembacaan hasil Putusan pelaksanaan Eksekusi oleh Panitera PN. Polewali sekaligus Juru sita Amir Mahmud, SH disaksikan oleh Pihak Pemohon eksekusi dan pemerintah setempat, Pengosongan obyek dengan melakukan penebangan Pohon Kelapa sebanyak Kl 52 Pohon dan pembongkaran 1 unit rumah kebung ukuran 2×3 M oleh Kl 20 Orang masyarakat dari pihak Pemohon, Memasang Patok pembatas pada obyek sekaligus memasang 1 unit Baleho bertuliskan penetapan ketua Pengadilan Negri Polewali tertanggal 12 Februari 2020, Pembacaan berita acara pelaksanaan eksekusi oleh Panitera PN.

Polewali sekaligus juru sita disaksikan oleh saksi Staf PN. Polewali Hamsa SH, Muh Saleh SH, Kapolsek Campalaguan Iptu Mustakim dan Kabag Ops Polres Polman serta dihadiri oleh Pemohon Eksekusi an. Abdullah Bin Hamid  S.Pd, Penyerahan berita acara pelaksanaan eksekusi oleh Panitera PN. Pol /juru sita kepada pihak pemohon /pemenang eksekusi an. Abdullah Bin Hamid.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB