Ahli Hukum Unsulbar Tolak Penerapan Asas Dominus Litis: Ancaman terhadap Keadilan dan Independensi Hukum

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Dosen Ilmu Hukum Pidana Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Dr. H. Muh. Tahir, M.si., secara tegas menolak penerapan asas dominus litis dalam sistem peradilan Indonesia. Asas ini memberikan kewenangan penuh kepada penuntut umum untuk mengontrol proses penyidikan hingga penuntutan. Namun, menurutnya, hal ini berpotensi merusak prinsip dasar hukum dan mengancam keadilan.

Dr. Muh. Tahir mengemukakan empat alasan utama atas penolakannya:

  1. Bertentangan dengan Asas Pemisahan Kekuasaan

Menurutnya, asas dominus litis bertolak belakang dengan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) yang menjadi pilar demokrasi.

“Penggabungan kewenangan penyidikan dan penuntutan dalam satu institusi berisiko memusatkan kekuasaan secara berlebihan, sehingga menghilangkan checks and balances antarlembaga penegak hukum,” tegasnya.

  1. Memicu Konflik Kepentingan antara Penyidik dan Penuntut Umum

Asas ini mengaburkan batas peran antara penyidik (kepolisian) dan penuntut umum (kejaksaan).

“Ketika kedua fungsi ini disatukan, potensi konflik kepentingan sangat besar. Misalnya, penuntut umum mungkin akan memaksakan hasil penyidikan yang cacat prosedur hanya untuk memenangkan kasus,” paparnya.

  1. Menggerus Independensi dan Imparsialitas

Dr. Muh. Tahir juga menyoroti ancaman terhadap independensi aparat penegak hukum.

“Jika penuntut umum memiliki kendali penuh sejak penyidikan, sulit menjamin objektivitas proses hukum. Hal ini berisiko memunculkan praktik rekayasa atau intervensi kepentingan politik,” lanjutnya.

  1. Melanggar Prinsip Peradilan yang Adil dan Persamaan di Mata Hukum

Sebagai pakar hukum pidana, ia menilai asas dominus litis dapat menciptakan ketimpangan dalam perlakuan hukum.

“Asas ini dapat meminggirkan hak terdakwa untuk mendapat proses peradilan yang adil (fair trial) dan merusak prinsip equality before the law, terutama jika penuntut umum bertindak sewenang-wenang,” pungkasnya.

Dengan berbagai risiko tersebut, Dr. Muh. Tahir menegaskan bahwa penerapan asas dominus litis dalam sistem peradilan Indonesia perlu ditolak demi menjaga prinsip keadilan dan independensi hukum.

Berita Terkait

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026
Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang
Keributan di Festival UMKM Berhasil Diredam, Polresta Mamuju Amankan Dua Terduga Pelaku
Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Narkoba, Pasangan Calon Pengantin Pesta Sabu dan Pengedar Obat Berbahaya Ditangkap
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Senin, 20 Juli 2026 - 05:59 WIB

Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:02 WIB

Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:07 WIB

Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:17 WIB

Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang

Berita Terbaru