Polresta Mamuju Tetapkan RR (20) Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di BTN Zarindah

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju menetapkan seorang pria berinisial RR (20) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di BTN Zarindah, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. Minggu 27 April 2025

Dikomfirmasi Kasat Reskrim Akp M. Reza Pranata membenarkan hal tersebut diatas

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dari penyelidikan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 133 / IV / 2025 / Resta Mamuju. Lanjutnya

Kronologi Singkat Kejadian:
Peristiwa berawal dari ketegangan di media sosial, ketika korban, Jafar, memposting gambar terkait ketidak setujuannya terhadap rencana pengoperasian tambang di Karossa serta turut memposting foto orang tua pelaku, RR (Resa).

Merasa tidak terima, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Messenger dengan mempertanyakan maksud dari unggahan tersebut.

Percakapan memanas hingga korban mengirimkan gambar sebilah parang dan menantang pelaku untuk datang ke rumahnya. Menanggapi tantangan tersebut, pelaku mengambil sebilah parang dari rumah keluarganya dan mendatangi rumah korban di BTN Zarindah.

Sesampainya di lokasi, korban keluar dari rumahnya sambil membawa parang sehingga terjadi perkelahian antara keduanya, di mana korban terlebih dahulu mengayunkan parangnya ke arah pelaku. Pelaku berhasil menangkis serangan tersebut dengan telepon genggamnya. Saat korban kembali menyerang, pelaku menangkis menggunakan parangnya hingga parang milik korban terlepas.

Melihat korban berusaha mengambil kembali parangnya, pelaku kemudian mengayunkan parangnya ke arah kepala korban satu kali, dan ke arah punggung korban sebanyak dua kali. Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri

Motif:
Pelaku merasa tidak terima karena korban memposting foto orang tuanya di media sosial serta mengajaknya berduel disertai pengiriman gambar parang.

Modus Operandi:
Pelaku melakukan penganiayaan setelah dipicu oleh unggahan di media sosial dan ajakan duel dari korban, yang berujung pada tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam.

Atas perbuatannya, pelaku RR kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tutup Kasat Reskrim

 

Berita Terkait

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan
Kapolda Sulbar Dukung Penuh Mamuju Run Jilid 2, Utamakan Keamanan dan Keselamatan Peserta
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Kanwil Ditjenpas Sulbar
Resmob Polresta Mamuju Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Polman
Perkuat Patroli Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati
Kapolda Sulbar Lantik AKP Antonius Jadi PS Ka Yanma, Tegaskan Mutasi Wujud Penguatan Organisasi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:14 WIB

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:19 WIB

Kapolda Sulbar Dukung Penuh Mamuju Run Jilid 2, Utamakan Keamanan dan Keselamatan Peserta

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:35 WIB

Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Kanwil Ditjenpas Sulbar

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:34 WIB

Resmob Polresta Mamuju Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Polman

Berita Terbaru