Iklan Google AdSense

Polresta Mamuju Tetapkan RR (20) Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di BTN Zarindah

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju menetapkan seorang pria berinisial RR (20) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di BTN Zarindah, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. Minggu 27 April 2025

Iklan Bersponsor Google

Dikomfirmasi Kasat Reskrim Akp M. Reza Pranata membenarkan hal tersebut diatas

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dari penyelidikan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 133 / IV / 2025 / Resta Mamuju. Lanjutnya

Kronologi Singkat Kejadian:
Peristiwa berawal dari ketegangan di media sosial, ketika korban, Jafar, memposting gambar terkait ketidak setujuannya terhadap rencana pengoperasian tambang di Karossa serta turut memposting foto orang tua pelaku, RR (Resa).

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Rakernis BPHN Tahun 2025, Tantangan dan Peluang Menuju Masyarakat Sadar Hukum

Merasa tidak terima, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Messenger dengan mempertanyakan maksud dari unggahan tersebut.

Percakapan memanas hingga korban mengirimkan gambar sebilah parang dan menantang pelaku untuk datang ke rumahnya. Menanggapi tantangan tersebut, pelaku mengambil sebilah parang dari rumah keluarganya dan mendatangi rumah korban di BTN Zarindah.

Sesampainya di lokasi, korban keluar dari rumahnya sambil membawa parang sehingga terjadi perkelahian antara keduanya, di mana korban terlebih dahulu mengayunkan parangnya ke arah pelaku. Pelaku berhasil menangkis serangan tersebut dengan telepon genggamnya. Saat korban kembali menyerang, pelaku menangkis menggunakan parangnya hingga parang milik korban terlepas.

Baca Juga :  Kapolresta Mamuju Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Marano 2025

Melihat korban berusaha mengambil kembali parangnya, pelaku kemudian mengayunkan parangnya ke arah kepala korban satu kali, dan ke arah punggung korban sebanyak dua kali. Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri

Motif:
Pelaku merasa tidak terima karena korban memposting foto orang tuanya di media sosial serta mengajaknya berduel disertai pengiriman gambar parang.

Modus Operandi:
Pelaku melakukan penganiayaan setelah dipicu oleh unggahan di media sosial dan ajakan duel dari korban, yang berujung pada tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam.

Atas perbuatannya, pelaku RR kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tutup Kasat Reskrim

 

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

‎Pansus B DPRD Majene Lakukan Kunjungan Kerja ke Kanwil Kemenkum Sulbar, Konsultasi Putusan MA atas Perda RDTR
‎Harmonisasi Perbup Mateng : Muatan Produk Hukum Harus Jelas ‎
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal
Tiga Kunci Berantas Korupsi
Kompak, Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Laksanakan Silaturrahmi Dengan Kajati
Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang
HUT RI ke-80 di Mamuju: Upacara Meriah, Sekolah Adiwiyata Raih Penghargaan, Veteran Dapat Bingkisan
Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:34 WIB

‎Pansus B DPRD Majene Lakukan Kunjungan Kerja ke Kanwil Kemenkum Sulbar, Konsultasi Putusan MA atas Perda RDTR

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:30 WIB

‎Harmonisasi Perbup Mateng : Muatan Produk Hukum Harus Jelas ‎

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:39 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Tiga Kunci Berantas Korupsi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Kompak, Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Laksanakan Silaturrahmi Dengan Kajati

Berita Terbaru

Advertorial

PKA Sulbar Angkatan I Mantapkan Studi Lapangan di Maros

Rabu, 20 Agu 2025 - 22:30 WIB