Iklan Google AdSense

Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar Bongkat Peredaran Rokok Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Fakta mencengangkan terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar), Selasa (28/5/2025). Dipimpin langsung oleh Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar, didampingi Dirkrimsus, Kabid Propam, Dinas Perdagangan, Kanit Indagsi, dan Bidhumas, aparat resmi menyampaikan temuan besar: peredaran rokok ilegal di Sulbar telah mencapai level yang sangat mengkhawatirkan.

Iklan Bersponsor Google

Pengungkapan ini bermula dari laporan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025, yang diperkuat oleh data intelijen. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama Dinas Perdagangan melalui Operasi Satgas Pangan.

Baca Juga :  Polda Sulbar Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis, Kapolda Besuk Para Pasoen

Operasi menyasar sejumlah toko grosir dan gudang ekspedisi di berbagai wilayah Sulawesi Barat. Hasilnya, sebanyak 17 dus berisi 13.600 pax atau total 272.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek seperti Konser, Roadrace, Smith, Aerox, Milan, SIP, dan lainnya berhasil diamankan.

“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas barang ilegal yang merusak perekonomian daerah dan merugikan masyarakat,” tegas Kapolda Sulbar dalam konferensi pers.

Seluruh barang bukti akan diserahkan ke Bea Cukai untuk dimusnahkan. Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

Baca Juga :  Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar Jumat Curhat Go To School Literasi Digital Cegah dan Selamatkan Anak Sekolah dari Resiko Korban maupun Pelaku Prostitusi On Line

Adapun pelaku pelanggaran dapat dijerat dengan pasal 29 ayat 1 jo pasal 54 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman penjara 1-5 tahun atau denda hingga 10 kali nilai cukai. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pasal 8 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman denda maksimal Rp2 miliar.

Polda Sulbar menegaskan akan terus menggencarkan operasi serupa untuk memutus rantai distribusi barang ilegal dan menciptakan iklim usaha yang sehat di wilayah hukumnya.

 

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-80, Polresta Mamuju Gencarkan Pembagian Bendera Merah Putih
Polantas Menyapa: Kasat Lantas Polresta Mamuju Gandeng Komunitas Otomotif Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas
Kapolsek Tommo Pimpin Langsung Pengamanan Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sekecamatan Tommo
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Mamuju Salurkan Benih Jagung kepada Kelompok Tani
Geger! Polisi Polman Ringkus 3 Predator Anak Tunawicara di Campalagian
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kabag SDM Polresta Mamuju Lakukan Pengecekan Pengerjaan Dapur SPPG Kemala Bhayangkari
Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-80, Polresta Mamuju Gencarkan Pembagian Bendera Merah Putih

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:45 WIB

Polantas Menyapa: Kasat Lantas Polresta Mamuju Gandeng Komunitas Otomotif Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:17 WIB

Kapolsek Tommo Pimpin Langsung Pengamanan Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sekecamatan Tommo

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Mamuju Salurkan Benih Jagung kepada Kelompok Tani

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:04 WIB

Geger! Polisi Polman Ringkus 3 Predator Anak Tunawicara di Campalagian

Berita Terbaru