Penembakan Sadis di Polman! Tiga Pelaku Pembunuhan Husain Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN – Kasus penembakan yang menewaskan Husain (35), warga Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), akhirnya terungkap. Polres Polman berhasil menetapkan tiga orang pria masing-masing berinisial DR, F, dan AK sebagai tersangka utama dalam peristiwa berdarah tersebut. Ketiganya kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi dalam keterangan persnya, Senin (20/10/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. “Kami sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka untuk sementara, kemudian ketiganya sudah kami tahan,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka DR diketahui berperan sebagai eksekutor sekaligus pemilik senjata api yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. AKP Budi menegaskan, aksi penembakan ini bukan spontanitas, melainkan telah direncanakan secara matang oleh para pelaku.

Lebih lanjut dijelaskan, sebelum insiden penembakan terjadi, ketiga tersangka sempat membuntuti korban menggunakan dua unit sepeda motor sejak dari sekitar Pasar Campalagian pada Sabtu siang (20/9) sekira pukul 15.00 WITA.
“Dua sepeda motor digunakan pelaku mulai pukul 15.00 WITA. Mereka membuntuti korban hingga akhirnya melakukan penembakan yang menewaskan korban di tempat,” ungkap Budi.

Meski demikian, polisi masih mendalami motif utama di balik aksi brutal tersebut serta peran dua tersangka lainnya, F dan AK. “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan peran detail masing-masing pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tidak main-main — pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

“Adapun pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” pungkas AKP Budi Adi.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Polewali Mandar, dan Polres Polman memastikan akan terus mengusut tuntas hingga motif sebenarnya terungkap demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Berita Terkait

Lansia Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tapango, Kerugian Capai Rp50 Juta
Babinsa Bergerak Cepat Bantu Penanganan Korban Kebakaran di Tapango Barat
BRI Polewali Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Semangat Kebangsaan
Jelang Pelantikan IJS Polman, Ketua IJS Sulbar Kunjungi Sekertariat Pastikan Seluruh Persiapan Matang
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
BRI Polewali Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Idul Adha 1447 Hijriah
CV Mario Mandiri Perkasa Hadirkan Laboratorium Seed Processing Kakao di Sulbar
Aktivis Desak Kajati Baru Sulbar Tuntaskan Mega Korupsi DPRD Polman
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:09 WIB

Lansia Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tapango, Kerugian Capai Rp50 Juta

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15 WIB

Babinsa Bergerak Cepat Bantu Penanganan Korban Kebakaran di Tapango Barat

Senin, 1 Juni 2026 - 09:23 WIB

BRI Polewali Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Semangat Kebangsaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:20 WIB

Jelang Pelantikan IJS Polman, Ketua IJS Sulbar Kunjungi Sekertariat Pastikan Seluruh Persiapan Matang

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar Buka Lomba Kicau Mania Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:02 WIB

Sorot

IJS Sulbar Kecam Oknum Wartawan Diduga Ancam Narasumber

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:57 WIB