Kapolres Polman Bongkar Motif Dendam di Balik Penembakan Husain: Dalangnya Ternyata Teman Sendiri

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN — Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polman) akhirnya mengungkap secara terang-benderang kasus penembakan yang menewaskan Husain (35), warga Pambusuang, Kecamatan Balanipa. Kasus tragis yang terjadi di Desa Lagi-agi, Kecamatan Campalagian itu ternyata dipicu oleh dendam pribadi.

Dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Polman, Senin (3/11/2025), Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Adi dan Kasihumas Iptu Muhapris, membeberkan detail kasus yang sempat menggemparkan warga Polman itu.

“Motif pelaku yakni dendam. Pelaku bernama Faisal alias Carlos menaruh sakit hati kepada korban karena pernah dilaporkan ke aparat atas dugaan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres.

Hasil penyelidikan mengarah pada AF alias Carlos sebagai aktor intelektual dalam aksi penembakan tersebut. Polisi juga meringkus tiga tersangka utama lain, yaitu DR, FR, dan AK (16).

Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

DR disebut sebagai eksekutor yang menembak korban, sementara FR dan AK berperan membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan kejahatan itu.

Tak berhenti di situ, polisi juga berhasil menelusuri asal senjata api yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, senjata tersebut dibeli dari Yuda, seorang pria yang menjual senpi ilegal kepada Carlos pada Mei 2025.

Selain empat pelaku utama, empat orang lainnya turut diamankan atas keterlibatan dalam kepemilikan senjata api ilegal, yakni Yuda, Wahyu, Kasmin, dan M. Yusuf.

Mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman serupa — mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman sesuai perbuatannya,” tegas AKBP Anjar Purwoko.

Dengan pengungkapan ini, Polres Polman memastikan tidak ada ruang bagi kejahatan terencana di wilayah hukumnya, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Berita Terkait

Lansia Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tapango, Kerugian Capai Rp50 Juta
Babinsa Bergerak Cepat Bantu Penanganan Korban Kebakaran di Tapango Barat
BRI Polewali Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Semangat Kebangsaan
Jelang Pelantikan IJS Polman, Ketua IJS Sulbar Kunjungi Sekertariat Pastikan Seluruh Persiapan Matang
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
BRI Polewali Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Idul Adha 1447 Hijriah
CV Mario Mandiri Perkasa Hadirkan Laboratorium Seed Processing Kakao di Sulbar
Aktivis Desak Kajati Baru Sulbar Tuntaskan Mega Korupsi DPRD Polman
Berita ini 430 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:09 WIB

Lansia Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tapango, Kerugian Capai Rp50 Juta

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15 WIB

Babinsa Bergerak Cepat Bantu Penanganan Korban Kebakaran di Tapango Barat

Senin, 1 Juni 2026 - 09:23 WIB

BRI Polewali Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Semangat Kebangsaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:20 WIB

Jelang Pelantikan IJS Polman, Ketua IJS Sulbar Kunjungi Sekertariat Pastikan Seluruh Persiapan Matang

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar Buka Lomba Kicau Mania Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:02 WIB

Sorot

IJS Sulbar Kecam Oknum Wartawan Diduga Ancam Narasumber

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:57 WIB