Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Uji Publik Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Mamuju. 3 November 2025 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama sejumlah jajaran menghadiri sosialisasi dan Uji Publik Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum secara virtual di ruang rapat Oemar Seno adji.

‎Kepala Biro Sumber Daya Manusia dalam kesempatan itu, menyampaikan tentang fleksibilitas Jabatan Fungsional, yang memberikan ruang pengembangan karier ASN secara lebih dinamis dan berbasis kompetensi.

‎”Pelaksanaan kegiatan ini sebagai upaya penyelarasan ketentuan tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum” lanjutnya

‎Selain itu, penyederhanaan regulasi serta penyesuaian ruang lingkup tugas Jabatan Fungsional dalam satu payung hukum, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum.

‎Sehingga, penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, memperjelas kedudukan serta peran Jabatan Fungsional, dan mendukung optimalisasi kinerja aparatur di lingkungan Kementerian Hukum.

‎Dalam kesempatan itu, perwakilan Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual saat menjadi narasumber menyampaikan terkait simplifikasi empat Jabatan Fungsional di bidang Kekayaan Intelektual.

‎Dijelaskan bahwa Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada Desember 2023, telah mengatur peralihan ruang lingkup tugas jabatan-jabatan tersebut.

‎Ia juga menambahkan adanya penyesuaian pada Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, khususnya mengenai penambahan tugas edukasi di tiap wilayah.

‎Sementara itu, Andi Saifullah selaku Pemeriksa Merek Ahli Utama menjelaskan adanya penyesuaian ruang lingkup tugas Pemeriksa Merek, yang kini diselaraskan dengan ketentuan baru.

‎Perluasan ruang lingkup pemeriksaan, meliputi pemeriksaan pendahuluan dan pengembangan pemeriksaan substantif, guna memperkuat kualitas hasil pemeriksaan paten.

‎Tak jauh berbeda disampaikan Fungsional Kurator Keperdataan, usulan penyesuaian ruang lingkup tugas Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, agar lebih selaras dengan perkembangan kebutuhan dan praktik hukum perdata di lapangan.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB