Kades Tanambuah Menggugat! Polresta Tantang Praperadilan, Publik Diminta Tak Terprovokasi

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir

MAMUJU — Ketegangan kasus hukum Kepala Desa (Kades) Tanambuah, Muhammad Nasrullah, memasuki babak baru setelah kuasa hukumnya menyatakan siap menempuh jalur praperadilan untuk menggugat proses penetapan tersangka oleh penyidik Tipikor Polresta Mamuju. Pihak kepolisian justru menyambut langkah tersebut sebagai bentuk transparansi dan pembuktian yang terang benderang di mata publik.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menegaskan bahwa langkah praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah dan dapat membantu menjernihkan polemik yang selama ini ramai di media. Ia menyindir keras pihak kuasa hukum yang sebelumnya memilih lantang di publik dan bahkan melapor ke Propam, padahal penyidik telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kalau kuasa hukumnya mau mengambil langkah praperadilan itu bagus, supaya jelas proses penetapan tersangkanya dan masyarakat bisa paham. Jangan malah berkoar-koar di media. Penyidik sudah bekerja sesuai SOP,” tegas Ipda Herman.

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan keputusan Muhammad Nasrullah menyerahkan diri ke Mapolresta Mamuju, Sabtu 6 Desember 2025. Setelah sekian lama berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), kedatangannya ke kantor polisi dilakukan secara sadar dan didampingi langsung kuasa hukumnya, Subhan.

Dalam wawancaranya, Subhan dengan tegas membantah bahwa kliennya ditangkap aparat. Ia menyampaikan klarifikasi bahwa kedatangan Muhammad Nasrullah adalah bentuk kepatuhan hukum dan keinginan kuat untuk kooperatif.

“Kami perlu memperjelas, Pak Kepala Desa Tanambuah ini tidak ditangkap. Beliau datang memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan. Ini bentuk niat baik beliau,” ujar Subhan.

Setelah status DPO tersebut, kuasa hukum kini mempersiapkan langkah hukum lanjutan. Praperadilan menjadi upaya pertama yang akan mereka tempuh untuk menguji legalitas penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Langkah pertama yang akan kita lakukan adalah praperadilan sembari menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik,” ungkap Subhan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Polresta Mamuju berharap jalur praperadilan dapat menjadi ruang klarifikasi hukum yang objektif, sementara tim kuasa hukum meyakini bahwa proses tersebut akan membuka peluang pemulihan nama baik kliennya.
Perkembangan selanjutnya dipastikan akan menjadi perhatian besar masyarakat Tanambuah maupun publik Sulawesi Barat.

Berita Terkait

Bangunan Wisata Pantai Malauwa Ludes Terbakar, Damkar Mamuju Berjibaku Padamkan Api
Cegah Kelangkaan BBM, Polresta Mamuju Terjunkan Personel ke Sejumlah SPBU
SPBU 74.915.07 Simboro Mamuju Pastikan Pelayanan BBM Berjalan Normal, Masyarakat dan Kendaraan Tetap Terlayani
Aksi Humanis SPBU Simboro, Pengendara yang Antre BBM Dapat Masker Gratis
Widya Lestari Raih Juara II Nasional, Harumkan Nama Sulbar di Muktamar BKMT
Bantuan Pangan Beras Disalurkan di Binanga, Total 1.929 Kg untuk 643 Penerima
Antrean BBM, SPBU Simboro Beri Makanan Gratis kepada Pengendara
MUC Taman Karema Resmi Diluncurkan, Jadi Titik Balik Kebangkitan UMKM di Mamuju
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Bangunan Wisata Pantai Malauwa Ludes Terbakar, Damkar Mamuju Berjibaku Padamkan Api

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Cegah Kelangkaan BBM, Polresta Mamuju Terjunkan Personel ke Sejumlah SPBU

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:03 WIB

SPBU 74.915.07 Simboro Mamuju Pastikan Pelayanan BBM Berjalan Normal, Masyarakat dan Kendaraan Tetap Terlayani

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Aksi Humanis SPBU Simboro, Pengendara yang Antre BBM Dapat Masker Gratis

Jumat, 25 September 2026 - 20:10 WIB

Widya Lestari Raih Juara II Nasional, Harumkan Nama Sulbar di Muktamar BKMT

Berita Terbaru