POLMAN — Babak baru skandal pengadaan seragam Linmas Pemilu dan Pilkada 2024 di Polewali Mandar resmi bergulir ke jeruji besi. Mantan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar, Muhammad Ilham Borahima, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman, Kamis (18/12/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian korban mencapai Rp1,6 miliar.
Iklan Bersponsor Google
Mengenakan rompi tahanan merah, tangan diborgol, Ilham Borahima digelandang petugas menuju mobil tahanan usai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Tanpa banyak kata, mantan orang nomor satu di Bumi Tipalayo itu langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Polewali untuk menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, menegaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap II dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua dari JPU Kejati Sulbar. Alasan perkara ini ditangani Kejari Polman karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah Polewali Mandar,” ungkap Nurcholis kepada wartawan.
Dalam kasus ini, Ilham Borahima diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan seragam Linmas Pemilu dan Pilkada 2024 sebanyak 2.724 lembar. Setiap paket seragam—yang terdiri dari topi, baju, dan celana—dibanderol dengan harga Rp618.000 per item.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Tersangka kami jerat Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, kami lakukan penahanan selama 20 hari,” tegas Nurcholis.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha konveksi bernama Dito, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan. Melalui kuasa hukumnya, Hasri Jack, korban melaporkan Ilham Borahima ke Polda Sulawesi Barat pada 9 Desember 2024.
“Kami melaporkan Penjabat Bupati Polewali Mandar terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar Hasri Jack saat itu.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/71/XII/2024/SPKT/Polda Sulawesi Barat. Hasri menjelaskan, perkara bermula pada Januari 2024, ketika Ilham Borahima secara langsung menghubungi kliennya untuk memesan ribuan seragam Linmas yang akan digunakan petugas penjaga TPS pada Pemilu dan Pilkada serentak.
“Klien kami diminta oleh yang bersangkutan untuk mengadakan 2.724 pasang seragam Linmas, lengkap dengan topi, baju, dan celana, untuk kepentingan Pemilu dan Pilkada 2024,” jelas Hasri.
Namun, hingga seragam selesai diproduksi dan diserahkan, pembayaran tak kunjung dilunasi. Kerugian korban pun membengkak hingga Rp1,6 miliar, yang akhirnya menyeret mantan Pj Bupati Polman itu ke proses hukum.
Penahanan Ilham Borahima menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi, penipuan, dan penggelapan yang melibatkan pejabat publik, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa jabatan tidak kebal hukum.
Iklan Google AdSense










