DPP NCW Ultimatum Kejagung: Bongkar Pemerasan Padeli dan Aktor Politik di Baliknya, atau KPK Ambil Alih

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli

Foto: Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli

Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat National Corruption Watch (DPP NCW) menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli merupakan pemerasan berbasis kekuasaan dan kriminalisasi hukum, bukan sekadar penerimaan suap sebagaimana kerap dipelintir dalam berbagai perkara korupsi aparat penegak hukum.

Wakil Ketua DPP NCW, Ghorga Dony Manurung, menyatakan bahwa publik tidak boleh dibohongi dengan pengaburan konstruksi hukum. Menurut NCW, Padeli bukan pelaku pasif, melainkan aktor aktif yang menggunakan jabatan, ancaman hukum, serta rekayasa perkara untuk memeras berbagai pihak secara sistematis di Kabupaten Enrekang.

“Padeli tidak sedang menerima suap. Ia memeras dengan jabatan, mengintimidasi, dan mengkriminalisasi. Jika Kejaksaan Agung mengubah konstruksi pemerasan menjadi suap, itu berarti ada upaya melindungi pelaku dan memutus mata rantai kejahatan,” tegas Ghorga.

DPP NCW mencatat, dugaan pemerasan Padeli tidak hanya menimpa BAZNAS Enrekang, tetapi meluas ke berbagai sektor, mulai dari kepala desa, OPD strategis, DPRD, sekretariat daerah, hingga BUMD. Praktik ini diduga berlangsung rutin, bertahap, dan terstruktur, dengan pola ancaman hukum melalui orang-orang suruhan.

“Daftar dugaan pemerasan Padeli sangat panjang. Kepala desa, OPD, DPRD, hingga lembaga keagamaan menjadi korban. Ini bukan kejahatan tunggal, ini kejahatan sistemik,” ujar Ghorga.

NCW juga mendesak Kejaksaan Agung membuka seluruh aliran dana pemerasan, termasuk mengungkap aktor politik dan elite kekuasaan yang diduga berada di balik Padeli, serta pihak-pihak yang menikmati atau mengamankan hasil kejahatan tersebut.

“Kami meyakini Padeli tidak bekerja sendirian. Ada politisi dan elite yang membekingi dan ikut menikmati. Kejagung wajib menyeret semuanya, jangan berhenti pada satu nama,” lanjutnya.

Lebih jauh, DPP NCW secara terbuka mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung RI dalam penetapan tersangka Padeli. Hingga kini, publik tidak melihat rilis resmi yang transparan, Padeli tidak ditampilkan dengan baju rompi tahanan dan tanpa borgol, sebagaimana standar penanganan perkara korupsi lainnya.

“Publik berhak bertanya: jika Padeli benar tersangka, mengapa tidak diborgol? Mengapa tidak ditampilkan dengan rompi tahanan? Apakah Padeli sedang dilindungi? Standar hukum tidak boleh berbeda hanya karena pelakunya jaksa,” tegas Ghorga.

NCW menilai, ketertutupan ini memperkuat dugaan adanya perlakuan istimewa dan standar ganda dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, NCW mendesak Kejaksaan Agung segera membuka perkara ini secara terang-benderang, memastikan konstruksi hukum tetap pemerasan jabatan, serta mengungkap seluruh jaringan politik di belakang Padeli.

Sebagai penutup, DPP NCW menyampaikan peringatan keras: apabila Kejaksaan Agung mengerdilkan perkara ini atau melindungi Padeli, maka NCW akan secara resmi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara.

“Padeli adalah pintu masuk. Bongkar seluruh jaringan pemerasan ini, atau publik akan menilai hukum sedang disandera oleh kekuasaan,” tutup Ghorga Dony Manurung, Wakil Ketua DPP NCW.

Berita Terkait

Proyek Drainase Rp2,1 Miliar di Polman Disorot, Material Galian Picu Kecelakaan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Dato Sampaga, Polisi Lakukan Identifikasi
Gelar Maulid Nabi 1448 H dan Ajak Perkuat Nilai Leluhur, KKSS-IWSS Sulbar Hadirkan Ketua Umum PB DDI Prof. Dr. A. Syamsul Bahri A. Galigo
Dr. Haedar Harun: KKSS Rumah Bersama di Tanah Rantau
Turnamen Song KKSS Sulbar Pererat Silaturahmi di HUT RI ke-81
Perkuat Konsolidasi dan Silaturahmi, BPW KKSS Sulbar Kunjungan Kerja ke BPD KKSS Polewali Mandar
Viral! Luarbiasa, Muhammad Ja’far Hasibuan Bedah Kisahnya Dari 70 Ribu Rupiah, Jadi Referensi Akademik Dunia
Imanuddin Tegaskan Eksekusi Beru Beru Bukan Kemenangan, Tapi Penegakan Hukum
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 14:59 WIB

Proyek Drainase Rp2,1 Miliar di Polman Disorot, Material Galian Picu Kecelakaan

Jumat, 18 September 2026 - 14:02 WIB

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Dato Sampaga, Polisi Lakukan Identifikasi

Jumat, 11 September 2026 - 00:39 WIB

Gelar Maulid Nabi 1448 H dan Ajak Perkuat Nilai Leluhur, KKSS-IWSS Sulbar Hadirkan Ketua Umum PB DDI Prof. Dr. A. Syamsul Bahri A. Galigo

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Dr. Haedar Harun: KKSS Rumah Bersama di Tanah Rantau

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Turnamen Song KKSS Sulbar Pererat Silaturahmi di HUT RI ke-81

Berita Terbaru