POLMAN — Lapas Kelas IIB Polewali menyampaikan hasil penelusuran internal terkait pemberitaan dugaan pemukulan terhadap seorang warga binaan yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak lapas, warga binaan tersebut mengaku bahwa keterangan mengenai dugaan penganiayaan oleh petugas tidak sesuai dengan fakta.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Polewali Mandar, Muhammad Arham, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi yang beredar. Pemeriksaan dilakukan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan seluruh keterangan warga binaan juga didokumentasikan dalam bentuk rekaman video sebagai bagian dari proses klarifikasi.
Dalam pemeriksaan tersebut, warga binaan mengakui bahwa pernyataan mengenai dugaan pemukulan dibuat dengan harapan dapat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lain.
“Dalam pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP dan direkam dalam video, yang bersangkutan mengakui bahwa keterangannya tidak benar. Dia menyampaikan hal tersebut dengan harapan dapat dipindahkan ke lapas lain,” ujar Muhammad Arham.
Usai menjalani pemeriksaan, lanjut Arham, warga binaan tersebut meminta difasilitasi untuk menghubungi penasihat hukumnya melalui sambungan telepon. Dalam percakapan itu, yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf kepada kuasa hukumnya karena telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Permohonan maaf juga disampaikan kepada insan pers yang telah mempublikasikan informasi berdasarkan keterangannya, serta kepada jajaran Lapas Kelas IIB Polewali yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
“Yang bersangkutan telah berbicara langsung melalui telepon dengan penasihat hukumnya. Dalam kesempatan itu ia menyampaikan permohonan maaf karena keterangannya telah menimbulkan kesalahpahaman. Ia juga meminta maaf kepada rekan-rekan media dan kepada pihak Lapas Polewali,” jelasnya.
Pihak lapas menilai klarifikasi tersebut merupakan bentuk itikad baik setelah warga binaan memberikan pengakuan resmi melalui BAP dan rekaman video. Meski demikian, Lapas Polewali menegaskan tetap membuka ruang apabila di kemudian hari ditemukan fakta atau bukti baru yang perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.
Selain menyampaikan hasil pemeriksaan, KPLP juga menjelaskan bahwa berdasarkan riwayat pembinaan, warga binaan tersebut merupakan residivis perkara narkotika yang telah beberapa kali menjalani hukuman pidana. Ia tercatat pernah menjalani hukuman lebih dari dua tahun, kemudian kembali dipidana lebih dari enam tahun, dan saat ini tengah menjalani pidana selama 12 tahun dalam perkara berbeda.
Selama menjalani masa pidana, yang bersangkutan juga beberapa kali melakukan pelanggaran tata tertib sehingga sempat dipindahkan ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Barat.
“Yang bersangkutan pernah ditempatkan di Rutan Pasangkayu, Majene, Mamuju, kemudian dipindahkan ke Lapas Mamasa karena pelanggaran tata tertib. Hampir seluruh lapas dan rutan di Sulawesi Barat pernah menjadi tempatnya menjalani pembinaan,” ungkap Arham.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Polewali menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan petugas akan tetap diproses secara profesional dan objektif. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan internal sementara, pihaknya belum menemukan bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan petugas sebagaimana yang sebelumnya diberitakan.
Lapas Polewali juga mengajak masyarakat dan media untuk terus mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan informasi sebelum menarik kesimpulan. Menurutnya, setiap laporan atau pengaduan tetap dihormati, namun seluruh informasi perlu diuji secara objektif agar tidak merugikan pihak mana pun maupun mencederai kepercayaan publik terhadap proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Sebelumnya, kuasa hukum warga binaan menyampaikan dugaan adanya tindakan kekerasan terhadap kliennya dan meminta kasus tersebut diusut secara transparan. Menyikapi perkembangan terbaru ini, publik diharapkan menunggu tanggapan lanjutan dari pihak kuasa hukum maupun hasil pemeriksaan instansi yang berwenang agar seluruh informasi dapat tersaji secara utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta.










