JAKARTA – Rencana penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKDD) pada 2027 menuai perhatian serius dari kalangan pemerhati kebijakan publik. Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan fiskal karena dikhawatirkan dapat memicu krisis fiskal di berbagai daerah.
Peringatan tersebut disampaikan Direktur LOHPU, Hatta Kainang, SH, menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, yang memperkirakan dana transfer daerah pada 2027 berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Insentif Daerah (DID) berpotensi turun dari sekitar Rp900 triliun pada 2026 menjadi sekitar Rp600 triliun atau berkurang hingga Rp300 triliun.
Menurut Hatta, apabila proyeksi tersebut benar terjadi, maka pemerintah daerah akan menghadapi tekanan fiskal yang semakin berat, terutama daerah dengan kapasitas fiskal rendah yang selama ini sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
“Pada 2026 saja sudah ada sejumlah daerah yang merumahkan tenaga PPPK dan melakukan penyesuaian target RPJMD karena keterbatasan anggaran. Jika dana transfer kembali dipangkas, kondisi ini dikhawatirkan akan semakin memperburuk kemampuan daerah dalam menjalankan pelayanan publik dan pembangunan,” ujar Hatta di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, hanya sebagian kecil daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) kuat. Sementara mayoritas pemerintah daerah masih mengandalkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebagai sumber utama pembiayaan program pembangunan.
Hatta juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak dipaksa mengejar peningkatan PAD melalui kenaikan tarif pajak dan retribusi. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat dan menghambat aktivitas ekonomi.
Karena itu, LOHPU meminta pemerintah pusat melakukan pemetaan dan pelacakan kapasitas fiskal setiap daerah sebelum menetapkan kebijakan pengurangan dana transfer. Kebijakan fiskal, katanya, harus mempertimbangkan kondisi riil daerah agar belanja wajib, belanja pelayanan dasar, dan program prioritas tetap dapat berjalan.
“Jika pendapatan daerah menurun sementara beban belanja tetap tinggi, maka keseimbangan fiskal akan terganggu. Akibatnya, banyak program prioritas berpotensi tertunda bahkan dibatalkan,” tegasnya.
Hatta menambahkan, semangat otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor XV/MPR/1998 harus tetap menjadi pijakan utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan nasional. Menurutnya, pemerintah perlu menjaga keberlangsungan fiskal daerah agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan tujuan pemerataan pembangunan tetap dapat diwujudkan.
LOHPU berharap pemerintah mempertimbangkan secara matang setiap kebijakan terkait dana transfer daerah demi menjaga stabilitas fiskal nasional sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tetap berjalan secara optimal.










